HUKUM MEMBASUH DUA TANGAN

HUKUM MEMBASUH DUA TANGAN

فصل: ثم يغسلَ يدَيهِ وهو فرضٌ لقولِه تعالى: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ [المائدة:6] ويُستحبُّ أن يبدأَ باليمنى ثم اليسرى لما رَوى أبو هريرةَ أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم قالَ: إذا توضأْتُم فابدءُوا بميامنِكُم، فإن بدأَ باليسرى أجزَأَه لقولِه تعالى: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ [المائدة:6] ولو وجبَ الترتيبُ فيهما لما جمعَ بينهما ويجبُ إدخالُ المرفقَينِ في الغَسلِ لما رَوى جابرٌ قالَ: كانَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم إذا توضأَ أمَرَّ الماءَ على مرفقَيه،ِ وإن طالتْ أظافِرُه وخرجَتْ عن رؤوسِ الأصابعِ ففيهِ طريقانِ: قالَ أبو عليٍّ بنُ خيرانَ يجبُ غسلُها قولاً واحداً لأن ذلك نادرٌ ومن أصحابِنا مَن قال: فيه قولانِ كاللّحيةِ المسترسلةِ وإن كان له إصبعٌ زائدةٌ أو كفٌ زائدٌ لَزِمَه غسلُها لأنه في محلِّ الفرضِ فإن كانت له يدانِ متساويتانِ على منكبٍ أو مرفقٍ لزِمه غسلُهما لوقوعِ اسمِ اليدِ عليهما وإن كانت إحداهما تامةً والأخرى ناقصةً فالتامّةُ هي الأصليةُ، ويُنظرُ في الناقصةِ فإن كانت خُلِقَتْ على محلِّ الفرضِ لزِمه غسلُها كالإصبعِ الزائدةِ وإن خُلقت على العضدِ ولم تُحاذِ محلَّ الفرضِ لم يلزَمْه غسلُها وإن حاذَتْ بعضَ محلِّ الفرضِ وإن تقلّعَ من الذراعِ وبلغَ التقلُّعُ إلى العضدِ ثم تدلَّى منه لم يلزَمْه غسلُه لأنه صارَ من العضدِ وإن تقلّعَ من العضدِ وتدلَّى منه لم يلزمْه غسلُه لأنه جلدٌ تدلىَّ من غيرِ محلِّ الفرضِ لأنهُ بمنزلةِ الجلدِ الذي على الذراعِ إلى العضدِ فإن كان ذلك متجافياً عن ذراعِه لزِمَه غسلُ ما تحتَه، وإن كانَ أقطعَ اليدِ لم يبقَ من محلِّ الفرضِ شيءٌ فلا فرضَ عليه والمستحبُ أن يمَسَّ ما بقيَ من اليدِ ماءً حتى لا يخلوَ العضوُ من الطهارةِ وإن لم يقدِرْ الأقطعُ على الوضوءِ ووجدَ مَن يوضِّئُه بأجهِزةِ المثلِ لزِمه كما يلزَمُه شراءُ الماءِ بثمنِ المثلِ وإن لم يجدْ صلَّى وأعادَ كما لو لم يجدْ ماءً ولا تراباً وإن توضَّأ ثم قُطِعَتْ يدُه لم يلزمْه غسلُ ما ظهرَ بالقطعِ من الحدثِ وكذلك لو مسحَ شعورَ رأسِه ثم حلَقَه لم يلزمْه مسحُ ما ظهرَ لأن ذلك ليسَ ببدلٍ عما تحتَه فلم يلزمْه بظهورِه طهارةٌ كما لو غسلَ يدَه ثم كشطَ جلدَه فإن أحدثَ بعد ذلك لزمَه غسلُ ما ظهرَ بالقطعِ لأنه صار ظاهراً وإن حصلَ في يده ثقبٌ لزمه غسلُ باطنِه لأنه صارَ ظاهراً.

Pasal Membasuh Dua Tangan

Kemudian membasuh dua tangan. Dan ini wajib. Karena firman Allah:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ [المائدة:6]

dan (basuhlah) tangan-tanganmu sampai sikut-sikutnya… (QS Al-Maidah: 6)

Disunnahkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri. Karena Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إذا توضأْتُم فابدءُوا بميامنِكُم

Jika kamu berwudhu maka mulailah dari kanan (HR Abu Daud, Ibn Majah)

Jika memulai dari tangan kiri maka tetap mencukupkan. Karena perintahnya, yaitu dalam Al-Maidah ayat 6, adalah membasuh tangan. Tidak disebutkan tangan kanan dulu baru tangan kiri. Sekiraya wajib tangan dulu maka pastinya akan diurutkan dalam perintah tersebut.

Wajib memasukan sikut kedalam bagian yang dibasuh. Karena Jabir meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw apabila berwudhu beliau membilaskan air sampai ke atas dua sikut beliau (HR al-Baihaqi).

Jika kuku yang berwudhu Panjang sampai keluar dari ujung-ujung jari maka ada dua jalur periwayatan dalam Madzhab Syafii. Abu Ali bin Khoiran berkata: “Wajib membasuh kuku tersebut. Dan tidak ada pendapat lain dari imam al-Syafii (w. 204 H.) tentangnya kecuali itu saja. Satu. Karena kejadiannya langka.” Dan di antara para ulama madzhab Syafii (Ashhab) ada yang menangakatan terdapat dua pendapat. Sama hal dengan masalah jenggot yang panjang. Yaitu ada yang mewajibkan dicuci dan ada yang tidak mewajibkan.

Jika yang berwudhu punya jari tangan atau telapak tangan yang berlebih maka wajib membasuh semuanya. Karena tumbuh di tempat yang wajib dibasuh.

Jika yang berwudhu punya dua tangan yang sama, yakni tangan kanannya ada dua, atau tangan kirinya ada dua, atau tangan kanan dan tangan kirinya masing-masing ada dua, yang tumbuh dari pundak atau dari sikut, maka wajib membasuh kedua-duanya. Jika tidak sama, yakni salah satunya sempurna dan yang satu lagi tidak sempurna, maka tangan yang sempurna adalah yang asli dan wajib dibasuh. Adapun yang tidak sempurna maka tergantung tempat tumbuhnya. Jika tumbuhnya di bagian yang wajib di basuh maka menjadi wajib dibasuh sama masalahnya dengan jari yang berlebih. Dan jika tumbuh di tempat yang tidak wajib dibasuh, misalnya di pangkal lengan yang tidak masuk ke bagian yang wajib dibasuh maka tidak wajib dibasuh. Jika sebagiannya tumbuh di tempat yang wajib dibasuk dan sebagiannya lagi tumbuh di tempat yang tidak wajib dibasuh maka wajib membasuh bagian yang tumbuh di tempat yang wajib dibasuh saja. Karena setiap yang tumbuh di tempat yang wajib dibasuh masih disebut tangan.

Jika kulit terkelupas dari sikut menggantung sampai bawah, misalnya sampai pergelangan tangan, maka wajib dibasuh. Karena berada di tempat yang wajib dibasuh. Jika terkelupas dari sikut dan yang terkelupas tersebut dampai ke pangkal lengan lalu menggantung ke bawah maka tidak wajib dibasuh. Karena telah menjadi bagian dari pangkal lengan. Dan jika terkelupas dari panggal lengan ke bawah maka tidak wajib dibasuh. Karena yang terkelupas tersebut adalah kulit yang turun dari tempat yang tidak wajib dibasuh. Jika terkelupas dari pangkal lengan dan yang terkelupas tersebut turun sampai ke sikut kemudian turun lagi ke bawah maka wajib dibasuh. Karena menjadi bagian dari sikut. Jika terkelupas dari salah satunya, misalnya terkelupas dari pangkal lengan, atau terkelupas dari sikut, lalu menjadi menyatu, yakni misalnya, yang terkelupas dari pengkal lengan menyatu dengan sikut, atau sebaliknya, maka wajib membasuh yang berkenaan dengan tempat yang wajib dibasuh dari kulit yang menyatu tersebut. Jika menyatunya tidak rapat dengan sikut, yakni masih ada renggang atau jarak, maka wajib juga membasuh bagian dalamnya.

Jika tangannya terpotong dan tidak tersisa sedikit pun bagian yang wajib dibasuh maka tidak ada kewajiban membasuh tangan dalam wudhunya. Tetapi disunnahkan mengusap pangkalnya yang masih tersisa sehingga tidak ada anggota badan yang kosong dari sentuhan bersuci. Jika orang yang tidak punya tangan tidak mampu berwudhu, tapi ada orang bisa yang mewudhukannya dengan uoah standar maka wajib wudhu dengan membayar upan standar itu. Sama masalah dengan orang yang tidak bisa wudhu karena tidak ada air kecuali membeli dengan harga standar. Maka wajib membelinya. Jika tidak menemukan orang yang mewudhukan meski dengan bayaran harga standar, atau ada yang mewuhdukan tapi harganya tinggi, maka shalat saja tanpa wudhu, lalu ulangi lagi nanti setelah menemukan yang mewudhukan. Sama masalahnya dengan orang yang tidak menemukan air untuk wudhu dan tanah untuk tayammun. Maka wudhu saja tanpa wudhu dan tanpa tayammum. Lalu ulangi lagi nanti setelah ada air atau ada tanah.

Jika seseorang berwudhu lalu tangannya dipotong maka tidak wajib membasuh dari hadats bagian yang tampak setelah dipotong. Demikian pula ketika setelah mengusap rambut kepala lalu dipotong sampai gundul maka tidak wajib mengusap bagian yang tampak setelah gundul. Karena rambut bukan pengganti yang di bawahnya. Karenanya tidak menjadi wajib disucikan lagi disebabkan penampakannya. Sama halnya dengan orang yang membasuh tangannya lalu kulitnya terkelupas jatuh. Kalau setelah dipotong, atau digunduli, atau terkelupas tersebut batal lagi wudhunya, maka wajib membasuh bagian yang tempak setelahnya dari yang wajib dibasuh. Karena yang tempak itu menjadi permukaannya.

Jika di tangannya ada lubang, maka wajib membasuh bagian dalamnya, karena menjadi termasuk permukaan.

(Visited 238 times, 1 visits today)
Bagikan