Hukum Mencuci Kedua Telapak Tangan Sebelum Wudhu

HUKUM MENCUCI KEDUA TELAPAK TANGAN SEBELUM WUDHU
(Kajian Kitab al-Muhadzdzab Karya Syaikh Abu Ishaq al-Syirazi [w. 476 H.])
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin

 

فصل: ثم يغسل كفيه ثلاثاً لأن عثمان وعلياً كرم الله وجههما وصفا وضوء رسول الله صلى الله عليه وسلم فغسلا اليد ثلاثاً ثم ينظر فأن لم يقم من النوم فهو بالخيار إن شاء غمس يده ثم غسل وإن شاء أفرغ الماء على يده ثم غمس فإن قام من النوم فالمستحب أن لا يغمس يده حتى يغسلها لقوله صلى الله عليه وسلم “إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثاً فإنه لا يدري أين باتت يده” فإن خالف وغمس لم يفسد الماء لأن الأصل الطهارة فلا يزال اليقين بالشك

Terjemah

Pasal: Kemudian sunat mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Karena Utsman dan Ali karramallâhu wajhahumâ mensifati wudhu Rasulullah Saw dengan mempraktekan mencuci tangan tiga kali. Kemudian, terkait cara mencucinya, harus melihat keadaannya. Apabila wudhunya tidak dalam keadaan setelah bangun dari tidur maka boleh memilih apakah mau mencelupkan tangan kedalam air lalu mencucinya atau menuangkan air ke tangan lalu meratakannya. Apabil bangun dari tidur maka yang disunnahkan adalah tidak mencelupkan tangan sebelum mencucinya. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidur maka jangan mencelupkan tangannya kedalam wadah air sampai mencucinya tiga kali. Karena dia tidak mengatahui kemana tangannya bergerak semalaman.” Lalu, jika tidak demikian, malah mencelupkan tangannya maka tidak menyebabkan rusak airnya. Karena menurut asalnya air suci. Maka yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan yang ragu.

Penjelasan

Hadits yang disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) tentang praktek wudhu Rasulullah Saw oleh Utsman bin Affan (w. 35 H.) dan Ali bin Abu Thalib (w. 40 H.) adalah juga dipraktekan oleh Abdullah bin Zaid (w. 32 H.). Mereka mengatakan: “Rasulullah Saw mencuci kedua telapak tangan beliau tiga kali.” Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (w. 259 H.) nomor 159 dan 185 bab wudhu, Imam Muslim (w. 261 H.) nomor 226 dan 235 bab bersuci, Abu Dawud (w. 275 H.) nomor 111, al-Tirmidzi (w. 279 H.) nomor 48 dan al-Nasai (w. 303 H.) dalam Sunan Shughra nomor 94 dan 96 bab bersuci.

Hukum cuci tangan sebelum wudhu tidak wajib dalam Madzhab Syafii. Baik dalam keadaan setelah bangun tidur atau tidak setelah bangun tidur. Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H.) mengatakan, hukum mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu dalam keadaan setelah bangun dari tidur adalah wajib karena najis. Mencelupkan tangan kedalam wadah sebelum mecucinya (membilasnya) menyebabkan airnya najis. Imam Daud (w. 270 H.) mengatakan, hukumnya wajib karenata‘abbud. Yakni semata-mata menjalankan perintah Rasulullah Saw, bukan karena najis. Jika tidak dijalankan lalu mencelupkan tangan kedalam wadah air sebelum mencucinya (membilasnya) maka airnya menjadi tak bisa dipakai (mahjûr), bukan menjadi najis. Sedangkan Imam Ahmad (w. 241 H.) mengatakan, apabila tidurnya siang maka sunnah mencuci tangan, dan apabila malam, maka wajib mencucinya.

Dalil sunnahnya mencuci tangan dalam Madzhab Syafii yang dikemukakan oleh Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) dalam kitab ini adalah sabda Rasulullah Saw:

إِذَا اسْتَيقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَومِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثاً فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَينَ بَاتَتْ يَدُهُ

Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidur maka jangan mencelupkan tangannya kedalam wadah air sampai mencucinya tiga kali. Karena dia tidak mengatahui kemana tangannya bergerak semalaman

Imam al-‘Imrani (w. 558 H.) dalam kitab al-Bayân jilid 1 halaman 110 mengatakan, alasan Rasulullah Saw mengatakan “kemana tangannya bergerak semalaman,” karena orang-orang pada zaman beliau melakukan istinja (bersuci dari buang air besar dan air kecil) dengan menggunakan batu, sedang negeri mereka panas. Jika mereka tidur maka tangan mereka tidak aman dari menyentuh tapak-tapak kotoran yang tidak dapat dibersihkan dengan batu. Yakni, perintah mencuci tangan sebelum wudhu bagi yang bangun tidur hanya kehati-hatian dari najis. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib. Karena pada dasarnya tangannya tidak najis. Yakni yakin tidak najis. Adapun najisnya tangan hanya baru sampai pada tahap “bisa jadi.” Belum sampai kepada “yakin.” Atau disebut syakk (ragu). Sedang kaidahUshûl Fiqih menyebutkan, yang ragu tidak dapat mengalahkan yang yakin.

Dari hadits ini ada kesimpulan lain selain menujukan cucu tangan sebelum wudhu hukumnya sunnah. Yaitu:

  1. Mencuci kedua tangan sebelum wudhu disunnah pula tiga kali basuhan.
  2. Najis apabila jatuh kedalam air yang sedikit maka akan menajiskan air tersebut.
  3. Air yang sedikit apabila datang atau dialirkan kepada najis maka akan mengangkat najis tersebut.

Wallâhu a‘lam

(Visited 3.089 times, 1 visits today)
Bagikan