HARAM TAPI BOLEH?

HARAM TAPI BOLEH?
@deden_mm

Banyak yang bingung dengan jawaban MUI tentang vaksin MR yang mengatakan haram tapi boleh. Sebenarnya tidak mesti bingung karena mungkin maksud MUI mengacu kepada ayat Al-Quran tentang mengkonsumsi daging babi dalam keadaan darurat.

Ayatnya terdapat dalam al-Baqarah ayat 173, al-Maidah ayat 3, al-An’an ayat 145, dan al-Nahl ayat 115. Yang dimaksud darurat, sebagaimana dikemukakan para ahli tafsir, adalah keadaan sangat lapar yang dapat menyebabkan kematian sementara tidak ada makanan kecuali babi.

Di antara tujuan syariat Islam atau disebut Maqashid al-Syariah adalah menjaga nyawa. Adalah tidak sesuai syariat apabila gara-gara berpegang kepada syariat malah menyebabkan kematian. Said bin Jubair (w. 95 H.) berkata: “Barangsiapa terdesak lapar tapi tidak makan dan tidak minum maka masuk neraka.”

Ada dua syarat lagi agar daging babi bisa dipergunakan. Yaitu Pertama, ghair bagh (غَيرَ بَاغٍ). Artinya tidak menginginkan. Kedua, wa la ‘ad (وَلاَ عَادٍ). Artinya tidak melewati batas. Yang dimaksud tidak menginginkan itu termasuk tidak menghalalkannya dan tidak selera memakannya. Sedang yang dimaksud tidak melewati batas adalah makan tidak sampai kenyang. Bahkan kata Ibnu Katsir, yang disebut tidak kenyang adalah tidak lebih dari tiga suap.

Apakah anak-anak di Indonesia sudah sampai kepada darurat vaksin MR berbabi yang kalau ditunda akan mati? Silahkan saja tanyakan kepada ahlinya. Adapun dalam tulisan ini, saya hanya akan menyampaikan, bahwa jika keadaannya sudah sedemikian rupa daruratnya maka sudah tiba bolehnya vaksin itu dengan tetap mengharamkannya.

Saya, dahulu, ketika belajar tafsir, tidak dapat membayangkan kondisi darurat yang demikian. Karena sesusah-susahnya mencari makan kalau sekadar mengganjal perut maka sangat mudah menemukan tanpa harus babi. Justru mencari babi malah susah. Itu di pikiran saya. Tapi setelah ada vaksin yang katanya dari babi atau bersinggungan dengan babi, saya menjadi berfikir mungkin aturan darurat babi ini dihadirkan Al-Quran untuk persoalan semacam vaksin di masa sekarang.

Wallahu A’lam

Deden Muhammad Makhyaruddin
(Ketua Umum Dewan Ulama Tahfizh dan Tafsir Indonesia)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Bagikan