TUNTUNAN NABI TENTANG BERSUCI TANPA AIR

TUNTUNAN NABI TENTANG BERSUCI TANPA AIR
Oleh:@deden_mm

Dalam kitab Safinah al-Naja ada fasal tentang syarat-syarat istinja dengan batu. Istinja adalah membersihkan area tempat keluarnya air kecil dan air besar setelah buang air kecil atau air besar. Untuk memudahkan penyebutannya, saya terjemahkan dengan “bersuci.”

Ketika ngaji fasal ini pertama kali, maka, saya sebagai santri yang tidak istinja kecuali dengan air, merasa heran, mengapa ada syariat istinja tanpa air. Yaitu, dengan batu. Tapi, dengan melihat kondisi di kota-kota, toilet kering menjadi trand kekinian tempat-tempat mewah, khususnya pesawat terbang. Di sinilah saya melihat ajaibnya syariat istinja tanpa air dalam Islam.

Dalam surat al-Taubah ayat 108, ada ayat yang memuji penduduk Quba sebagai lelaki-lelaki pecinta kebersihan yang dicintai Allah. Lalu, setelah ditanya rahasianya, ternyata mereka punya kebiasaan menggabungkan pemakaian batu dengan air dalam beristinja (HR al-Bazzâr).

Yakni, mereka beristinja dengan batu. Lalu, setelah itu kemudian memakai air. Sehingga sangat bersih dan, tentu, hemat air. Dan, saya melihat, betapa cinta Allah yang begitu besar itu bisa diraih dengan mentradisikan bersih dalam hal yang kecil. Yaitu istinja. Semakin bersih semakin dicintai.

Demikianlah, memang idealnya, istinja itu dengan batu lalu air. Tapi, istinja bisa dilakukan dengan salah satunya. Yaitu, dengan batu saja, atau dengan air saja. Tapi, jika hanya dengan batu saja, maka harus mengikuti tuntunan dari Rasulullah Saw. Tuntunan inilah yang kemudian diasebut dalam kitab Safinah dengan syarat-syarat.

Seorang sahabat Nabi Saw, Salman al-Farisi meriwayatkan:

نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَجْمِرَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاثَةِ أَحْجَارٍ
Rasulullah Saw melarang istinja dengan kurang dari tiga butir batu. (HR Muslim)

Larangan ini datang untuk mengingatkan bahwa istinja tanpa air jangan sampai menyebabkan tidak bersih. Bukan berarti harus dengan batu, tapi harus dengan benda yang bisa mengangkat kotoran sampai bersih. Lalu, dalam hal ini, para ulama membuat kriteria benda yang mempunyai daya angkat seperti batu sebagai berikut:

1. Padat. Yakni, tidak cair.
2. Bisa mengangkat kotoran. Yakni, tidak licin dan tidak rapuh.

Bahkan, berdasarkan hadis yang lain, ada dua kriteria lagi. Yaitu, suci dan tidak dilindungi kehormatannya oleh Agama (ghair muhtaram). Rasulullah Saw menolak istinja dengan kotoran unta kering, karena najis (HR Bukhari). Dan, beliau melarang istinja dengan tulang, karena dilindungi sebagai makanan jin. Demikian pula semua jenis makanan dan semua benda yang dimuliakan secara Agama tidak boleh digunakan untuk istinja.

Tisu yang tidak licin dan tidak rapuh sudah memiliki kriteria benda yang dapat digunakan istinja. Tidak licin maksudnya bisa mengangkat kotoran. Dan, tidak rapuh maksudnya tidak mudah robek sehingga serpihannya menempel pada tempat yang dibersihkan.

Kemudian, untuk merealisakikan pesan kebersihan secara maksimal dari hadis di atas, para ulama memberlakukan syarat-syarat dalam prakteknya sebagai berikut:

1. Harus dengan tiga batu. Dalam madzhab Syafii, boleh dengan kurang dari tiga batu, tapi, dengan syarat bersih dan menggunakan tiga sisi batu.
2. Harus sampai bersih tempatnya. Jika belum bersih dengan tiga batu maka terus saja tambah sampai bersih.
3. Belum kering kotoran yang dibersihkannya.
4. Tidak pindah jauh kotorannya melewati sekitar tempat keluarnya.
5. Belum terkontaminasi benda atau cairan yang lain.

Demikian, wallâhu ‘a’lam.

2 Desember 2019
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 100 times, 1 visits today)
Bagikan