Mungkin tidak sulit mengerjakan shalat dalam keadaan normal walau dalam perjalanan jauh, tetapi ketika terjebak kemacetan panjang selama puluhan jam saat mudik, tidak ada air untuk berwudhu, pakaian kotor terkena najis, sementara rest area masih jauh, atau rest area penuh dan toilet kotor karena airnya habis, maka bisa jadi sebagian orang memilih tidak shalat atau menunda shalatnya, karena beranggapan tidak terpenuhi syarat-syaratnya.
Tidaklah demikian, shalat harus ditunaikan di setiap waktunya dalam keadaan apapun, sesuai dengan perintah yang terdapat di dalam surah al-Baqarah ayat 238-239. Ada toleransi pada waktu pengerjaan shalat zhuhur dan ashar, juga waktu pengerjaan shalat maghrib dan isya, yaitu jamak, di mana zhuhur dapat digabungkan dengan ashar, dan shalat ashar digabungkan dengan zhuhur, demikian maghrib dapat digabungkan dengan isya, dan isya dapat digabungkan dengan maghrib. Hal ini memudahkan untuk melengkapi syarat-syaratnya sesuai kesanggupan.
Akan tetapi, ketika syarat-syarat shalat tidak juga terpenuhi sampai berakhir waktu toleransi (waktu jamak) maka shalat tidak dapat ditunda lagi. Shalatlah walau tak berwudhu karena misalnya tidak ada air dan tidak dapat bertayammum, walau pakaian terkena najis, walau tidak menghadap qiblat, walau terbuka aurat, dan walau tidak turun dari kendaraan.
Menurut Madzhab Syafi’i, shalat yang dimikian disebut shalat Lihurmatil Waqti, artinya menghormati waktu, karena setiap waktu shalat mempunyai hak untuk dishalati. Dalam prakteknya, shalat yang ditunaikan secara Lihurmatil Waqti apakah harus diulang kembali ketika telah sampai kepada keadaan normal, maka dalam madzhab Syafi’i sebagaimana dalam kitab Mughni al-Muhtaj ada empat pendapat ulama:
1. Wajib mengulang
2. Sunnah mengulang
3. Mubah mengulang
4. Haram mengulang
Namun, ketika melihat keempat pendapat di atas dan mengkomunikasikannya dengan madzhab yang lain maka shalat yang ditunaikan dengan Lihurmatil Waqti tidak harus diulang kembali setelah sampai pada keadaan normal, karena shalatnya sudah sah.
Perhatikanlah perintah Allah dalam surah al-Baqarah 238 dan 239 sebagai berikut terjemahannya:
“Peliharalah shalat-shalat (yang lima waktu tepat pada waktunya) dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan patuh, maka jika kamu takut, shalatlah dalam keadaan berjalan kaki atau di atas kendaraan, dan jika kamu telah aman maka shalatlah seperti yang telah Allah ajarkan kepadamu.”
Wallahu A’lam
Deden M. Makhyaruddin