RINDU TARAWIH BERSAMA RASULULLAH DAN PARA SAHABAT
Oleh: @deden_mm
Dalam kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H.), tarawih didefinisikan dengan shalat dua puluh rakaat yang dilakukan setelah shalat Isya pada malam bulan Ramadhan dengan sepuluh kali salam serta sunat diberjamaahkan. Yakni diwajibkan salam setiap selesai dua rakaat. Kalau salamnya tidak di setiap selesai dua rakaat, misalnya malah di setiap selesai empat rakaat, maka tarawihnya tidak sah. Tapi yang terjadi, khususnya di kota-kota, ada tarawih dengan delapan rakaat ditambah witir tiga rakaat menjadi sebelas rakaat, dan salam di setiap selesai empat rakaat. Bagaimana penjelasannya? Dan seperti apa tarawih yang sesuai sunnah?
Imam Ibn Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H.) dalam kitab Fathul Bari mengutip dari kitab Qiyamu Ramadhan karya ulama besar abad ketiga Hijrah Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi (w. 294 H.) tentang rakaat shalat tarawih. Ternyata, riwayatnya sangat banyak dan umumnya selalu dihitung bersama witir, kecuali riwayat 20 rakaat, delapan rakaat, dan rakaat-rakaat genap lainnya. Berikut perinciannya:
1. 11 rakaat
2. 13 rakaat
3. 21 rakaat
4. 20 rakaat
5. 23 rakaat
6. 36 rakaat
7. 39 rakaat
8. 41 rakaat
9. 47 rakaat
10. 38 rakaat
11. 46 rakaat
12. 34 rakaat
13. 24 rakaat
14. 16 rakaat
15. 8 rakaat
16. 49 rakaat
Anda mungkin bingung dan merasa aneh, mengapa riwayatnya sebanyak itu. Tapi begitulah adanya sebagaimana dalam Kitab Qiyamu Ramadhan dan Fathul Bari. Rakaat yang genap belum termasuk witir, dan rakaat yang ganjil sudah termasuk witir. Lalu tarawihnya berapa rakaat? Kata Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, maka dilihat witirnya. Ada yang witir dengan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, dan seterusnya.
Melihat sejarah tarawih, hampir tidak pernah disinggung soal jumlah rakaatnya. Hadits Rasulullah saw hanya menyebutkan shalat malam Ramadhan, tidak menyebutkan rakaatnya. Rakaat shalat malam beliau saw malah dijelaskan dalam hadits shalat malam yang juga di luar Ramadhan, dan dilakukan tanpa berjamaah. Yaitu yang paling populer adalah 11 rakaat termasuk witir, atau 8 rakaat dan 3 rakaat witir.
Dalam Shahih Bukhari diceritakan, bahwa shalat malam Ramadhan pada mulanya dilakukan sendiri-sendiri, tapi ada juga yang berjamaah kecil. Yakni, kata Ibnu Hajar (w. 852 H.), di masjid itu, ada orang yang mengerjakan shalat malam sendirian. Ada juga kemudian orang yang bermakmum di belakangnya. Fenomena itu terus berlangsung hingga Rasulullah saw wafat. Bahkan terus sampai permulaan masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Tidak ada orang yang membenahi shalat mereka. Karena memang sengaja dibiarkan begitu oleh Rasulullah dengan alasan khawatir menjadi wajib setelah sebelumnya beliau pernah shalat malam Ramadhan di masjid kemudian dimakmumi para sahabat yang terus semakin banyak pada malam berikutnya.
Kemudian Umar bin Khaththab, pada pertengahan masa kekhalifahannya, berijtihad mengumpulkan orang-orang yang mengerjakan shalat malam Ramadhan tersebut dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’ab untuk mengimami jamaah laki-laki, dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami jamaah perempuan bergantian dengan Sulaiman bin Abu Khatsmah. Yang pada periode berikutnya, bertindak sebagai imam Ali bin Abu Thalib bergantian dengan Abu Halimah Mu’adz Al-Qari, dan seterusnya. Hadits yang menyatakan hal itu dilakukan oleh Rasulullah saw, bukan oleh Umar, adalah dhaif.
Penertiban yang dilakukan Umar bukan tanpa alasan. Ia melihat apa yang dilakukannya dianggap baik pula oleh Rasulullah saw hanya saja beliau tidak melakukannya karena khawatir menjadi wajib. Maka, setelah beliau wafat, kekhawatiran itu pun tidak ada. Penunjukan Ubay bin Ka’ab sebagai imam pun tampaknya buah ijtihad Umar. Yaitu sebagai refleksi dari mengamalkan hadits Rasulullah saw bahwa yang berhak menjadi imam adalah yang paling baik hafalannya. Umar pernah berkata, Ubay adalah yang paling baik hafalannya di antara kami.
Berapa rakaatkah tarawih yang diperintahkan Umar saat itu? Maka, tanpa mengabaikan riwayat-riwayat yang lain, ada dua riwayat yang paling populer, yaitu sebelas rakaat dengan witir, dan 20 rakaat tanpa witir. Penulis melihat keduanya mungkin benar. Yakni, pada mulanya Umar memerintahkan 11 rakaat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, tapi bacaan mereka sangat panjang dan durasi shalat mereka sangat lama, yaitu sampai penghujung sahur. Tentu berdiri semalaman dengan 11 rakaat sangat melelahkan, apalagi dengan pola salam setiap empat rakaat, bukan dua rakaat. Karenanya, Umar memerintahkan 20 rakaat dengan pola salam setiap dua rakaat, agar bisa shalat dalam durasi yang sama, tetapi tidak terlalu membuat pegal.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H.) mengomentari keragaman rakaat shalat tarawih para salafussaleh dengan mengambil kesimpulan, bahwa perbedaan rakaat mereka berdasarkan panjangnya bacaan, sedang shalat tarawih mereka mempunyai durasi yang relatif tetap. Yakni, baik yang 8 maupun yang 20 rakaat, durasinya sama. Yaitu dari Isya sampai penghujung sahur. Yang kuat berdiri lama, maka bisa melakukannya dengan 8 rakaat, dan yang tidak kuat, maka bisa melakukannya dengan 20 rakaat. Tampak jelas, tarawih berapa rakaat pun tidak dipermasalahkan selama durasinya sama. Kemudian, seiring dengan berjalannya waktu, shalat tarawih dengan pola 8 rakaat dua kali salam tak banyak yang bisa melakukannya, karena sangat berat. Semua orang secara perlahan beralih ke formasi 20 rakaat, karena lebih ringan, meski pada faktanya, tak sedikit orang yang menjalaninya sambil bertumpu pada tongkatnya karena pegal.
Para ulama mazhab Syafii, juga mazhab yang lain, kemudian menetapkan aturan tarawih dengan 20 rakaat dan sepuluh kali salam. Tidak sah tarawih dengan cara selainnya. Tapi, dalam pengertian, tarawih sebagai salah satu jenis shalat di malam bulan Ramadhan, sedangkan shalat di malam Ramadhan tidak hanya tarawih saja, sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi (w. 676 H.). Karenanya, witir setelah tarawih tidak harus tiga rakaat. Tapi boleh sampai sebelas rakaat. Juga boleh ditambah shalat sunnah mutlak tanpa batasan rakaat.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H.) mengemukakan, mengapa harus 20 puluh rakaat? Karena, selain memang sangat ideal, total shalat sunat rawatib yang muakkad adalah sepuluh rakaat, maka rakaat tarawih adalah dua kali lipatnya. Sedangkan para pembaharu melihat bahwa semua shalat malam yang dilakukan di malam bulan Ramadhan, khususnya yang dicontohkan nabi, dengan alasan memperbaharui sunnah, adalah tarawih. Rakaat yang melebihi 11 adalah bid’ah.
Shalat tarawih dinamakan tarawih bukan karena jumlah rakaatnya atau karena dilakukan di bulan Ramadhan, tapi kerena tarwihah-nya, yakni istirahatnya. Para salafussaleh, sebagaimana sedikit disinggung di atas, mengerjakan shalat malam Ramadhan dalam durasi yang sangat lama, dan dengan bacaan yang panjang. Ukuran bacaan satu rakaat paling rendah adalah surah Al-Ankabut, surah-surah yang ayatnya pendek-pendek dan jumlahnya lebih dari seratus ayat, atau 50 ayat yang panjang. Adakalanya juga hanya 30 ayat yang panjang tapi bagi yang tempo bacaannya lambat, atau 25 ayat bagi yang lebih lambat, atau 20 ayat bagi yang lebih lambat lagi. Namun secara umum, berapa pun ayat yang mereka baca, tarawih mereka baru selesai di penghujung sahur. Banyak makmum yang khawatir keburu subuh dan terlewatkan makan sahur. Wajar kalau kemudian setiap selesai salam mereka beristirahat terlebih dahulu sebelum memulainya lagi. Apalagi shalatnya mengikuti pola empat rakaat untuk sekali salamnya, maka akan lebih lama lagi.
Dahulu, shalat tarawih menjadi momentum mengkhatamkan Al-Qur’an khususnya bagi yang belum hafal Al-Qur’an. Karena pada masa itu, tidak semua orang bisa membaca seluruh Al-Qur’an, karena mushaf Al-Qur’an masih sangat terbatas. Hanya orang-orang tertentu saja yang memilikinya. Sehingga, kalau orang awam ingin khatam Al-Qur’an, maka mau tidak mau harus mengikuti tarawih dengan bacaan imam. Dalam hal ini, salah satu qaul dalam mazhab Imam Syafii menyatakan, bahwa yang sudah hafal Al-Qur’an sama saja baginya apakah shalat tarawih berjamaah atau sendiri selama, dengan ketiadaannya, tarawih di masjid bisa dilakukan dengan hafizh lain. Karena, tanpa berjamaah pun dia bisa khatam Al-Qur’an.
Sekali lagi, tarawih yang benar-benar sesuai sunnah tidak hanya melihat jumlah rakaat dan atau ayatnya tetapi melihat lamanya shalat sebagai efek dari kekhusukan. Oleh karenanya, sekali waktu ada sahabat yang khatam Al-Qur’an dalam satu rakaat shalat malam, seperti Utsman bin Affan, Tamim Ad Dari, Said bin Jubair (w. 95 H.), dan Imam Abu Hanifah (w. 150 H.). Tetapi adakalanya juga, dalam durasi yang sama, sepanjang malam, dari Isya sampai menjelang subuh hanya mengulang-ulang satu ayat dalam satu rakaat yang panjang. Bahkan Rasulullah saw pernah melakukannya. Orang yang hebat shalatnya bukan yang jidatnya hitam tapi yang kakinya bengkak. Dan orang paling kuat berdirinya di dalam shalat adalah yang paling kuat pijakannya di dalam perang.
Tarawih yang berjeda di setiap selesai salam terlihat bekasnya dalam pola tarawih di Nusantara. Kebanyakan mereka membaca dzikir, shalawat, dan atau doa setiap selepas salam dengan seorang pemandu yang disebut Bilal. Formatnya bermacam-macam. Ada yang berupa kalimat pernyataan bahasa Arab khas aswaja yang kental dengan pesan anti Syi’ah setiap sesuai dua kali salam. Ada juga semacam panggilan untuk kembali memulai shalat dan mengingatkan jumlah rakaat yang kemudian dijawab oleh seluruh jamaah secara bersahutan.
Penulis melihat, jeda dalam pola tarawih di Nusantara memberikan isyarat bahwa pada zaman dahulu, tarawih di Nusantara dilakukan dalam durasi yang lama, hingga membutuhkan tarwihah/istirahat. Muhammad bin Nashr Al-Marwazi menyebutkan bahwa durasi jeda tarwihah adalah seukuran wudhu dan atau shalat yang sempurna, bukan sekadar sah. Jeda tarwihah itu bisa diisi dengan apapun, seperti tiduran, selonjoran, makan, minum, buang air, berwudhu, dzikir, doa, dan membaca Al-Qur’an. Yang tidak bisa dilakukan di dalam jeda tarwihah, sebagaimana dikemukakan Al-Marwazi, adalah shalat.
Entah sejak kapan tarawih di Nusantara dilakukan dalam durasi Yang relatif singkat, bahkan ngebut, dan dengan bacaan surat yang pendek, yaitu biasanya membaca sepuluh surat dari At-Takatsur sampai Al-Lahab untuk setiap rakaat pertama yang digandengkan kadang dengan surah Al-Ikhlash di rakaat keduanya, dan kandangan dengan surah Al Qadar di rakaat pertamanya. Tetapi anehnya, meskipun demikian, tarawih mereka masih berjeda. Padahal untuk apa jeda kalau berdirinya tidak lama. Yang lebih heran lagi adalah shalat tarawih 8 rakaat dalam durasi lebih sebentar atau sama dengan yang 20 rakaat cepatnya. Tapi ada Bilal dan jedanya juga. Ada yang lebih aneh lagi, yaitu khutbah tarawih, atau disebut kultum. Hingga menjadi lebih digemari, berbeda dengan zaman dahulu.
Rasanya, baik yang 20 rakaat maupun yang 8 rakaat, sulit disebut sesuai sunnah apabila durasi shalatnya tidak lama dan bacaannya tidak panjang akibat kehilangan khusyuknya. Semoga kita bertarawih dengan khusyuk dan menikmati Qur’annya hingga betah berlama-lama seakan bersama Rasulullah saw dan para sahabat.
Wallahu A’lam
Deden Muhammad Makhyaruddin




