DALIL-DALIL TARTIB DALAM WUDHU
DALIL-DALIL TARTIB DALAM WUDHU Fasal: Wajib mengurutkan wudhu. Atau disebut Tartîb. Dimulai dari membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuk kaki. Abu al-Abbas bin al-Qash (w. 335 H.) menghikayatkan satu pendapat lain dari Imam al-Syafii (w. 204 H.). Yaitu jika lupa mengurutkan (Tartîb) maka boleh. Yakni tidak merusak wudhunya. Tapi pendapat yang masyhur dari … Continue reading “DALIL-DALIL TARTIB DALAM WUDHU”