“GHIBAH-GHIBAH” YANG DIHALALKAN MENURUT SYAIKH NAWAWI AL-BANTENI

“GHIBAH-GHIBAH” YANG DIHALALKAN MENURUT SYAIKH NAWAWI AL-BANTENI (w. 1314 H.)
Oleh: @deden_mm

1. Mengemukakan kekurangan orang untuk tujuan meluruskan. Misalnya mengatakan: “Yang Anda katakan tentang ini dan itu tidaklah benar. Yang benar adalah ini.”

2. “Ghibah” dalam rangka menasihati rekan musyawarah yang hendak menikahi seseorang atau menitipkan amanah kepada seseorang atau lainnya. Maka, yang dipinta musyawarah halal (harus) menceritakan apa adanya tentang seseorang tersebut, baiknya maupun burukya.

3. “Ghibah” untuk menjelaskan kekeliruan orang alim kepada pengikutnya agar tidak diikuti. Contohnya, ada orang yang bertanya: “Guruku mengatakan ini dan itu.” Lalu halal menjawab: “Gurumu (dalam hal ini) keliru.” Contoh lainnya adalah seperti para ulama dalam kitab-kitab mereka: “Fulan mengatakan ini. Dan, itu salah,” atau “keliru,” atau sejenisnya. Hal ini halal untuk tujuan menjelaskan kesalahan atau kekeliruan mereka agar tidak diikuti. Bahkan, jika tidak dilakukan maka jadinya haram.

4. “Ghibah” guna meminta bantuan untuk menghentikan kemunkaran. Misalnya, kita mengakatakan kepada orang yang kita ketahui mampu menghentikan sebuah kemunkaran: “Fulan mengerjakan ini dan itu. Bantu aku menghentikannya.” Tapi, disyaratkan harus diniatkan untuk menghilangkan kemunkaran. Jika tidak, maka haram.

5. “Ngibah” untuk tujuan mengenalkan. Misalnya mengatakan: “Fulan yang pincang,” atau “yang picak,” atau semisalnya, karena memang si fulan yang dimaksud tidak dikenal kecuali dengan nama-nama itu. Tapi, jika masih memungkinkan dapat diketahui dengan nama-nama yang baik maka utamakan. Hal ini halal dengan niat mengenalkan. Jika tidak, maka haram.

6. “Ghibah” untuk mencegah hal-hal yang buruk terjadi. Misalnya mengatakan kepada orang tentang saksi yang tidak adil: “Orang ini tidak layak menjadi saksi karena melakukan ini dan itu.”

7. “Ghibah” dalam rangka meminta fatwa. Misalnya mengatakan: “Saya dizhalimi oleh ayah saya,” atau “istri saya” atau “saudara saya, bagaimana jalan keluarnya.” Tapi, yang lebih aman adalah dengan kalimat tidak langsung.” Misalnya: “Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang dizhalimi oleh ayahnya…” Hanya saja langsung pun halal karena alasan ini sebagaimana dikatakan imam al-Ghazali.

8. “Ghibah” untuk tujuan memberi efek jera kepada pelaku kefasikan. Contohnya ada orang yang dengan bangga mengatakan dirinya zina atau perbuatan-perbuatan amoral lainnya maka halal mengumpat kefasikan yang dikatakannya, dan tidak halal mengumpat selainnya. Tapi, dengan niat agar umpatannya sampai kepada yang bersangkutan dengan harapan dia jera. Namun, jika dia mengatakan dengan penyesalan dan taubat maka haram mengumpatnya. Dan, jika yang terang-terangan mengatakan pebuatan fasik itu orang alim maka haram menggibahnya secara mutlak. Karena, orang-orang, ketika mendengar orang alim melakukan perbuatan fasik, maka kefasikan akan menjadi ringan di mata mereka dan berani mengerjakannya.

9. “Ghibah” guna memperingatkan dari keburukan. Jika kita melihat seseorang yang hendak berkumpul dengan orang yang kita ketahui keburukannha maka kita halal menyebutkan keburukan-keburuan itu kepadanya jika dia tetap menginginkan berkumpul dengannya. Tapi, jika dapat dihentikan tanpa menyebutkan keburukan-keburukan itu maka haram menyebutkannya.

10. “Ghibah” (mengumpat) orang yang terang-terangan melakukan perbuatan bid’ah.

11. “Ghibah” (mengumpat) orang yang menyembunyikan perbuatan bid’ah.

12. “Ghibah” dalam rangka menyebutkan kekurangan-kekurangan musuh kepda hakim dalam persidangan.

13. “Ghibah” dalam rangka mengadukan orang zhalim kepada hakim atau pemimpin dengan menyebutkan keburukan-keburukannya.

14. “Ghibah” (mengumpat) orang kafir harbi (yang memusuhi). Adapun mengumpat kafir dzimmi hukumnya haram.

15. “Ghibah” (mengumpat) orang murtad. Tapi, mengumpat orang yang meninggalkan shalat wajib tidaklah halal meskipun dosa besar.

Dikutip dari kitab Qomi’ Thughyan karangan Syaikh Nawawi al-Banteni halaman 22 dan 23.

(Visited 182 times, 1 visits today)
Bagikan