PARTAI DUA QULLAH UNTUK WUDHUKAN INDONESIA

PARTAI DUA QULLAH UNTUK WUDHUKAN INDONESIA
Oleh: @deden_mm

Keadaan Indonesia dalam memakmurkan dan mensejahterakan rakyat ibarat sedang mengarjakan shalat yang merangkai rukun qauli dan rukun fi’li. Dia ruku dan sujud. Pilpres adalah wudhu-nya dan partai politik adalah airnya.

Tidak semua air bisa digunakan berwudhu. Hanya air muthlak saja yang bisa. Status fiqihnya disebut Thahir Muthahir. Yaitu air suci dan mensucikan. Partai yang Thahir Muthahir adalah yang menampung aspirasi umat Islam. Sebut saja PKS, PAN, PKB, dan PPP.

Hanya saja partai-partai Thahir Muthahir ini masing-masing tidak cukup untuk mewudhukan Indonesia karena terbentur presidential threshold 20 persen. Ibarat air muthlaq harus mencapai dua qullah dulu baru bisa dipakai wudhu.

Tapi sangat disayangkan keempat partai Thahir Muthahir itu selalu terhalangi dari kesempatan berkoalisi antara satu sama lain melainkan masing-masing malah jatuh pada pilihan koalisi dengan partai-partai yang tidak Thahir Muthahir.

Yang terjadi kemudian, meski volumenya mencapai dua qullah, koalisinya jadi mutanajjis. Tetap tidak sah dipakai mewudhukan Indonesia. Dan sampai hari ini Indonesia masih batal wudhu-nya. Terpaksa bertayammum untuk shalat meski dalam kelimpahan air.

Air Thahir Muthahir yang kurang dari dua qullah akan menjadi mutanajjis apabila bersinggungan dengan najis walau tidak sampai mengubah sifat-sifatnya. Kecuali jika air tersebut mengalir seperti yang terjadi pada proses membilas najis.

Yakni pilihan partai Thahir Muthahir berkoalisi dengan partai yang tidak thahir muthahir akan menyebabkan satu dari dua konsekuensi. Pertama menjadi partai Mutanajjis jika tidak mengalir. Kedua menjadi partai Musta’mal jika mengalir. Kedua-duanya tidak sah dipakai untuk berwudhu.

Status mutanajjis atau musta’mal pada partai yang menampung aspirasi umat Islam akan tetap melekat meski telah keluar dari koalisi dengan partai yang tidak Thahir Muthahir. Hanya satu cara untuk menjadi Thahir Muthahir kembali. Yaitu membangun koalisi dengan sesama partai Thahir Muthahir sampai volumenya menjadi dua qullah.

Partai Mutanajjis dan partai Musta’mal (PKS, PAN, PKB, PPP) yang sudah menjadi dua qullah dalam koalisi akan kembali menjadi partai Thahir Muthahir dan menjadi sah dipakai untuk mewudhukan Indonesia.

Jika koalisi ini terjadi antara tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018 sekarang maka InSyaAllah tahun 2019 Indonesia bisa shalat dengan wudhu yang sah dan bukan dengan tayammum. Dan tentu dengan imam yang baru.

Sadeng, 4 Agustus 2018
Deden Muhammad Makhyaruddin
(Ketua Dewan Ulama Tahfizh dan Tafsir Indonesia)

(Visited 43 times, 1 visits today)
Bagikan