BOLEHKAN PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WAKTU WUQUF?

BOLEHKAN PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WAKTU WUQUF?

Puasa Arafah adalah puasa tanggal 9 Dzul Hijjah yang bertepatan dengan wuqufnya jamaah haji di Arafah. Namun, ketika awal Dzul Hijjah di Saudi lebih dahulu dibanding Indonesia maka puasa Arafah di Indonesia akan bertepatan dengan Idul Adha di Saudi. Bolehkah?

Yang setuju dengan pendapat ulama bahwa hilal di suatu negeri berlaku untuk semua negeri walau mathla’nya berbeda maka puasa Arafahnya harus ikut tanggal Saudi, dan yang setuju dengan pendapat Kementrian Agama yang memilih berbeda hilalnya dengan Saudi karena berbeda mathla’ maka puasa Arafahnya tidak ikut Saudi walaupun menjadi bertepatan dengan Idul Adha di Saudi.

Tidak perlu takut menjalankan puasa Arafah pada hari yang bertepatan dengan Idul Adha di Saudi, karena sahnya suatu ibadah adalah kesesuaian pelaksanaanya dengan zhann mukallaf (keyakinan atau dugaan kuat palaku), dan dengan nafs al-amri (fakta).

Pelaksanaan shalat zhuhur, misalnya, tidak sah apabila pada saat melaksanakannya tidak yakin atau tidak punya dugaan kuat bahwa sudah masuk waktunya meskipun secara fakta sudah masuk. Tidak sah pula ketika ternyata setelahnya diketahui bahwa shalat tersebut dilakukan sebelum masuk waktunya walau ketika melaksanakannya yakin atau punya dilugaan kuat sudah masuk waktu.

Ketika puasa Arafah di Indonesia dilakukan pada hari yang bertepatan dengan Idul Adha di Saudi maka yang melaksanakan puasa tersebut harus yakin bahwa tanggal tersebut adalah tanggal 9 Dzul Hijjah, atau paling tidak menduga kuat, jangan ragu. Kalau ragu maka akan menjadi haram, karena berarti dia meyakini bahwa puasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha, walaupun faktanya memang jatuh pada tanggal 9 Dzul Hijjah.

Sama halnya para jamaah haji yang berwuquf di Araf pun harus yakin atau menduga kuat bahwa wuqufnya benar-benar jatuh pada tanggal 9 Dzul Hijjah meskipun di Indonesia masih tanggal 8 Dzul Hijjah. Jika ragu maka wuqufnya tidak sah walau pada kenyataannya wuquf tersebut jatuh pada tanggal 9 Dzul Hijjah.

Wallahu A’lam
Deden M. Makhyaruddin
Sabtu, Pamulang, 3 Juli 2022, 3 Dzul Hijjah 1443

(Visited 202 times, 1 visits today)
Bagikan