Menambal Dengan Emas

MENAMBAL DENGAN EMAS
(Kajian Kitab al-Muhadzdzab Karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 576 H.))
Bersama KH Deden Muhammad Makhyaruddin, Al-Hafizh

 

Mempergunakan perabotan atau perkakas dengan emas hukumnya haram. Baik sedikit maupun banyak. Karena terdapat sabda Rasulullah Saw tentang emas dan sutra:

إِنَّ هَذَينِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

Dua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan mereka (HR Muslim, Ibn Majah, al-Darimi, dan Ahmad)

Tapi, jika terdesak (darurat), maka diperbolehkan. Karena Arfajah bin As‘ad, salah seorang sahabat Rasulullah Saw, terkelupas hidungnya dalam Perang al-Kulab. Ia menambalnya dengan dedaunan yang tak tahan dengan baunya. Lalu Rasulullah Saw memerintahkan Arfajah membuat hidung palsu dari emas. (HR al-Tirmidzi, Abu Daud, dan al-Nasai)

Para ulama Madzhab Syafii berbeda pendapat tentang yang ditambal atau disepuh dengan perak. Di antara meraka ada yang mengatakan tidak makruh selama tidak banyak. Sebab tidak dibutuhkan. Karena terdapat riwayat dari Anas bin Malik bahwa wadah Rasulullah Saw pecah lalu beliau menutup bagian yang pecah tersebut dengan bahan rantai emas. Jika untuk hiasan maka makruh. Sebab tidak dibutuhkan. Tapi tidak sampai haram. Karena terdapat riwayat dari Anad bin Malik, bahwa lis penguat sarung pedang Rasulullah Saw bagian bawah terbuat dari perak, dan lis penguat bagian atasnya (yang dekat dengan gagang) juga terbuat dari perak. Lalu di antara kedua lis penguat tersebut terdapat mata ranta-mata rantai dari perak. Jika diperlukan tapi banyak maka makruh. Sebab banyak. Tapi tidak haram. Karena diperlukan. Jika untuk hiasan dan banyak maka haram. Karena terdapat perkataan Ibn Umar: “Tidak boleh wudhu dan minum dari wadah yang terbuat dari perak atau yang disepuh dengan perak.” Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa beliau melarang menyepuh atau menambal perabotan dengan perak.

Di antara ulama madzhab Syafii mengatakan, menambal atau menyipuh dengan perak hukumnya haram apabila bagian yang ditambal atau disepuh tersebut bersinggungan langsung dengan pemakaian. Misalnya gelas. Jika yang ditambal atau disepuh dari gelas tersebut bagian yang bersentuhan dengan bibir maka haram. Karena bagian tersebut dipergunakan. Jika tidak, yakni jika bagian yang ditambal atau disepuh tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian maka tidak haram. Karena tidak dipergunakan. Di antara mereka ada yang berpendapat makruh dan tidak haram.

(Visited 404 times, 1 visits today)
Bagikan