
AIR SUCI
(Kajian Kitab al-Muhadzdzab Karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.))
Bersama KH Deden Muhammad Makhyaruddin, Al-Hafizh
كتاب الطهارة
باب ما تجوز به الطهارة من المياه وما لا تجوز
يجوز رفع الحدث وإزالة النجس بالماء المطلق وهو ما نزل من السماء أو نبع من الأرض فما نزل من السماء ماء المطر وذوب الثلج والبرد والأصل فيه قوله عز وجل وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ [لأنفال:11] وما نبع من الأرض ماء البحار وماء الأنهار وماء الأبار والأصل فيه قوله صلى الله عليه وسلم في البحر هو الطهور ماؤه الحل ميتته وروي أن النبي توضأ من بئر بضاعة
Terjemah
Kitab Bersuci. Bab Air yang Boleh dan Tidak Boleh Dipergunakan Bersuci. Boleh bersuci dari hadats dan bersuci dari najis dengan Air Mutlak, yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi. Air yang turun dari langit adalah air hujan, air salju, air es. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla: “… dan menurunkan kepadamu dari langit air untuk mensucikanmu dengannya… (QS al-Anfal: 11). Dan air yang keluar dari bumi adalah air laut, air sungai, dan air sumur. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw mengenai laut: “Dia mensucikan airnya dan halal bangkainya.” Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw wudhu dari sumur Budha‘ah.
Penjelasan
Kitab, menurut bahasa adalah menghimpun dan mengumpulkan. Sedang menurut istilah adalah nama bagi kumpulan ilmu yang rata-rata meliputi bab dan pasal. Sedang bersuci yang dalam ilmu Fiqih disebut al-thahârah menurut bahasa adalah bersih dari noda. Dan menurut istilah adalah melakukan perbuatan yang menjadi sebab bolehnya shalat dan sebagainnya. Jadi, Kitab Bersuci adalah kumpulan ilmu yang terdiri dari bab-bab dan pasal-pasal tentang perbuatan-perbuatan yang menjadikan sahnya shalat dan sebagainnya.
Bab, menurut bahasa adalah sesuatu yang menghubungakan kepada yang lain. Dan menurut istilah adalah nama bagi kumpulan pembahasan tertentu dari kitab yang rata-rata meliputi pasal-pasal dan masalah-masalah. Oleh karenanya, dalam kitab ini, setelah Kitab Bersuci, disusul langsung dengan bab. Dan yang bab yang didahulukan oleh pengarang kitab ini, yaitu Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) adalah bab tentang air. Hal ini karena bersuci membutuhkan alat, dan dalam Al-Qur’an, tidak disebutkan alat bersuci selain air. Allah Swt berfirman:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan telah Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS al-Furqan, 48)
Kata al-thahûr yang diterjemahkan dengan mensucikan dalam ayat ini menjadi sifat dari air. Menurut madzhab Syafii mempunyai pengertian suci pada dirinya dan mensucikan pada selain dirinya. Kata al-thahûr adalah kata yang transitif (muta‘addi). Yakni sucinya tidak berhenti pada subjek tapi tembus ke objek. Dalam hal ini objek yang dapat disucikan oleh air adalah hadats dan najis.
Hadats adalah keadaan yang membatalkan kesucian menurut syariat. Hadats ada dua jenis. Yaitu hadats kecil dan hadits besar. Hadats kecil adalah hadats yang mengharuskan wudhu dalam mensucikannya. Dan hadats besar adalah hadats yang mengharuskan mandi dalam mensucikannya. Sedang najis adalah benda yang menghalangi sahnya shalat atau menodai air atau barang lainnya sehingga tidak dapat dipakai ibadah yang harus keadaan suci.
Menurut Imam Abu Hanifah (w. 150 H.) dan Imam al-Asham (w. 279 H.), kata al-thahûr adalah kata yang intransitif (lâzim). Yakni sucinya hanya pada dirinya tidak tembus kepada selain dirinya. Ia mencakup seluruh yang suci. Bukan hanya air. Imam Abu Hanifah membolah membersihkan najis dengan cairan-cairan selain air seperti cuka. Dan Imam al-Asham (w. 279 H.) membolahkan bersuci dari hadats dengan cairan-cairan yang suci selain air seperti air susu dan cuka. Adapun Madzhab Syafii hanya air saja yang thahûr berdasarkan ayat di atas. Dalam bahasa Arab ada thahûr dan ada thuhûr. Thahûr adalah alat bersuci. Sedang thuhûradalah bersuci. Tidak ada benda cair lain yang disebut thahûr dalam Al-Qur’an dan Sunnah selain air.
Oleh karenanya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) mengawali bab air ini dengan mengatakan, boleh bersuci dari hadats dan bersuci dari najis dengan Air Mutlak. Yaitu air yang hanya disebut air tanpa diikuti dengan kata lain. Bersuci dari hadats disebut raf‘u al-hadats yang secara harfiyah berarti “mengangkat hadats.” Dan bersuci dari najis disebut izâlah al-najâsah yang secara harfiyah berarti menghilangkan najis. Ini dua term yang tidak boleh tertukar dalam Kitab Thahârah.
Air Mutlak ada dua macam. Yaitu:
1. Air yang turun dari langit.
Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Air Langit adalah hujan, salju, dan es. Yakni air salju dan air es. Bukan salju dan es. Kecuali menurut Imam al-Auza‘i (w. 157 H.). Ia mengatakan: “Apabila yang berwudhu megoleskan salju atau es yang masih beku ke atas anggota wudhu maka cukup.” Adapun menurut Madzhab Syafii tidak cukup. Karena yang diperintahkan adalah membasuh, bukan mengusap, sedang membasuh kecuali dengan mengalirkan air, bukan sekadar membasahi. Kecuali bagian mengusap kepala. Maka sah menggunakan salju dan es yang beku. Karena yang diperintahkan adalah mengusap, bukan membasuh. Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) menyadarkan kemutlakan Air Langit ini kepada Al-Qur’an surah al-Anfal ayat 11. Yaitu firman Allah Swt:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
… dan Kami menurunkan kepadamu dari langit air untuk mensucikanmu dengannya (QS al-Anfal, 11)
2. Air yang keluar dari bumi.
Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) menjelaskan bahwa yang termasuk Air Bumi adalah air laut, air sungai, dan air sumur. Berkenaan dengan air laut, Imam Abu Ishaq al-Syirazi menyandarkannya kepada hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Syafii (w. 204 H.) dari Abu Hurairah (w. 59 H.) bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda tentang status hukum air laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيتَتُهُ
Dia (air laut) mensucikan airnya dan halal bangkainya. (HR al-Tirmidzi)
Adapun air sumur disandarkan kepada hadits bahwa Rasulullah Saw pernah berwudhu dari sumur Budhâ‘ah (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasai). Budha‘ah adalah nama pemilik sumur. Ada yang mengatakan nama tempat sumur berada. Diriwayatkan bahwa sumur tersebut terdapat di sebuah kebun kurma di perkambungan Bani Sa‘idah di Madinah al-Munawwarah. Sumur Budha‘ah cukup dikenal dikalangan para sahabat. Demikian pula kebun kurmanya. Paling ditunggu setiap hari Jumat masakan yang dikirim seorang nenek-nenek untuk yang ikut shalat Jumat dari kebun kurma Budha‘ah sebagaimana disebutkan dalamShahîh al-Bukhâri nomor 5577. Airnya melimpah. Karenanya Rasulullah Saw berwudhu dari sumur tersebut padahal dikenal di kalangan para sahabat sumut tersebut sering dipergunakan untuk membuah sampah seperti pembalut wanita haid dan bangkai. Termasuk bangkai anjing. Tapi airnya tetap bersih dan tidak terkontaminasi.
Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 576 H.) tidak menyebutkan dalil air sungai. Tampaknya air sungai ini bisa dikatakan masuk ke air laut dan masuk ke air sumur.
Dalam Madzhab Syafii, diperbolehkan wudhu dengan air luat meski ada air tawar. Ini pun merupakan pendapat semua ulama kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Ibn Umar (w. 73 H.) dan Abdullah bin Amr (w. 63 H.) yang mengatakan: “Tayammum lebih kukagumi dari pada memakai air laut.” Atsar (perkataan sahabat) ini diriwayatkanh oleh Ibn Abi Syaibah (w. 235 H.) dalam kitab al-Mushannaf jilid 1 halaman 156 dan Ibn al-Mundzir (w. 318 H.) dalam kitab al-Awsath halaman 162.
Sa‘id Ibn al-Musayyib (w. 94 H.) mengatakan: “Jika menemukan air selain air laut maka wudhu dengan air laut tidak mencukupkan. Namun jika tidak menemukan selain air laut maka mencukupkan.” Atsra (perkataan tabiin) ini judi diriwaytakan oleh Ibn Abi Syaibah (w. 235 H.) dan Ibn al-Mundzir (w. 318 H.)
Argumen Madzhab Syafii mengambil dari kata mâ’an (مَاءً). Dan air laut termasuk mâ’an. Imam al-Syafii (w. 204 H.) dalam kitab al-Umm jilid 1 halaman 2 meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw: “Kami menyebrangi laut dengan menaiki rakit sementara kami hanya membawa air sedikit. Jika kamu memakainya untuk berwudhu maka kami akan haus. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” lalu beliau beradabd: “Dia mensucikan airnya dan halal bangkaianya.” Beliau pun bersabda: “Orang yang tidak dapat disucikan dengan air laut maka Allah tidak akan mensucikannya.”
Wallâhu A‘lam.




