Madzhab-Madzhab Ulama Tentang Hukum Kumur-Kumur Dan Menghirup Air Ke Hidung Sebelum Wudhu

MADZHAB-MADZHAB HUKUM KUMUR-KUMUR DAN MENGHIRUP AIR KE HIDUNG SEBELUM WUDHU
(Kajian Kitab al-Muhadzdzab Karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.))
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin 

 

 

فصل: ثم يتمضمض ويستنشق، والمضمضة أن يجعل الماء في فيه ويديره فيه ثم يمجه، والاستنشاق أن يجعل الماء في أنفه ويمده بنفسه إلى خياشيمه ثم يستنثر، لما روى عمر بن عبسة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال “ما منكم من أحد يقرب وضوءه ثم يتمضمض ثم يستنشق ويستنثر إلا جرت خطايا فيه وخياشيمه مع الماء”

والمستحب أن يبالغ فيهما لقوله عليه الصلاة والسلام للقيط بن صبرة “أسبغ الوضوء وخلل بين الأصابع وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً” ولا يستقصي في المبالغة فيكون سعوطاً، فإن كان صائماً لم يبالغ للخبر،

وهل يجمع بينهما أو يفصل قال في الأم يجمع لأن علي بن أبي طالب عليه السلام وصف وضوء رسول الله صلى الله عليه وسلم فتمضمض مع الاستنشاق بماء واحد وقال في البويطي: يفصل بينهما لما روى طلحة بن مصرف عن أبيه عن جده قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يفصل بين المضمضة والاستنشاق ولأن الفصل أبلغ في النظافة فكان أولى،

اختلف أصحابنا في كيفية الجمع والفصل فقال بعضهم على قوله في الأم يغرف غرفة واحدة فيتمضمض منها ثلاثاً ويستنشق منها ثلاثاً ويبدأ بالمضمضة وعلى رواية البويطي يغرف غرفة فيتمضمض منها ثلاثاً ثم يغرف غرفة أخرى فيستنشق منها ثلاثاً وقال بعضهم على قوله في الأم يغرف غرفة فيتمضمض منها ويستنشق ثم يغرف غرفة أخرى فيتمضمض منها ويستنشق ثم يغرف غرفة ثالثة فيتمضمض منها ويستنشق فيجمع في كل غرفة بين المضمضة والاستنشاق وعلى رواية البويطي يأخذ ثلاث غرفات للمضمضة وثلاث غرفات للاستنشاق والأول أشبه بكلام الشافعي رحمه الله لأنه قال يغرف غرفة لفيه وأنفه والثاني أصح لأنه أمكن،

فإن ترك المضمضة والاستنشاق جاز لقوله صلى الله عليه وسلم للأعرابي: توضأ كما أمرك الله وليس فيما أمر الله تعالى المضمضة ولا الاستنشاق، ولأنه عضو باطن دون حائل معتاد فلا يجب غسله كالعين.

Terjemah

Fasal: Kemudian (disunnahkan) berkumur-kumur (madhmadhah) dan menghirup air ke hidung (istinsyâq). Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut, memutarkannya, dan memuntahkannya. Dan istinsyâq adalah memasukkan air ke hidung seraya menyedotnya ke dalam lubang hidung dengan nafas kemudian mengeluarkannya. Karena ada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin ‘Anbasah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tidak semata-mata salah seorang dari kamu mendekatkan air wudhunya kemudian berkumur-kumur, kemudian menghirup air kedalam hidung lalu menghembuskannya kecuali dosa-dosa mulut dan dosa-dosa lubang hidungnya menaglir keluar bersama air.”

Disunnahkan harus maksimal (mubâlaghah) dalam berkumur-kumur dan menghisap air ke hidung. Karena Rasulullah Saw berabda kepada Laqith bin Shabirah: “Sempurnakan wudhu, bersihkan celah-celah jari, dan maksimalkan menghisap air ke hidung kecuali kamu sedang berpuasa.” Tapi tidak disunnahkan terlalu dalam, karena akan menjadi gurah (sa‘ûth), bukan istinsyâq. Dan jika dalam keadaan sedang puasa maka tidak sunnah dimaksimalkan istinsyâq-nya. Karena hadits tadi.

Apakah kumur-kumur dan menghirap air ke hidung itu digabung atau dipisah? Maka Imam al-Syafii dalam kitab al-Umm berkata: “Digabung, karena Ali bin Abu Thalib mensifati wudhu Rasulullah Saw, bahwa lalu beliau kumur-kumur bersama menghisap air ke hidung dengan satu air. Lalu, dalam kitab al-Buwaithi, Imam al-Syafii berkata: “Keduanya dipisah karena ada riwayat dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kekeknya, bahwa kakeknya pernah melihat Rasulullah Saw memisahkan antara kumur-kumur dan menghisap air ke hidung.” Dan karena memisah lebih mekasimal membersihkannya. Karenanya lebih utama.

Para ulama madzhab Syafii berbeda pendapat tentang teknis menggabung dan memisah. Sebagian mereka, sesuai dengan pendapat Imam al-Syafii dalam kitabal-Umm, mengatakan, teknis menggabung adalah dengan mengambil air satu ciduk tangan lalu kumur-kumur sebanyak tiga kali dengan satu ciduk air tersebut, dan lalu menghisap air ke hidung sebanyak tiga kali dengan air satu ciduk itu juga. Dimulai dengan kumur-kumur. Sedang (teknis memisah) sesuai dengan pendapat imam al-Syafii dalam al-Buwaithi, adalah dengan mengambil satu ciduk air lalu kumur-kumur dengan air tersebut sebanyak tiga kali, kemudian mengambil satu ciduk lagi lalu istinsyâq sebanyak tiga kali dengannya. Dan sebagian lagi mengatakan, teknis menggabung adalah dengan mengambil satu ciduk lalu kumur-kumur dan istinsyâq dengannya, lalu mengambil satu ciduk lagi lalu kumur-kumur dan istinsyâq dengannya, lalu mengambil satu ciduk lagi lalu kumur-kumur dan istinsyâq dengannya. Dan Teknik memisah adalah dengan mengambil tiga ciduk air untuk kumur-kumur lalu mengambil tiga ciduk lagi untuk mengisap air ke hidung. Pendapat yang pertama lebih mirip dengan perkataan Imam al-Syafii (w. 204 H.). Beliau mengatakan: “Mengambil satu ciduk untuk mulutnya dan hidungnya.” Tapi pendapat yang kedua lebih shahih karena paling mungkin.

Jika orang yang berwudhu tidak melakukan kumur-kumur dan istinsyâq maka boleh. Karena Rasulullah Saw bersabda kepada seorang Arab baduy: “Wudhulah sebagaimana diperintahkan Allah kepadamu.” Sedangkan kumur-kumur dan menghisap air ke hidung tidak termasuk yang diperintahkan Allah. Karena hidung dan mulut adalah “anggota tubuh bagian dalam” yang mempunyai pembatas yang jelas dari anggota badan bagian luar. Karenanya tidak wajib dicuci seperti mata.

Penjelasan

Fasal ini akan membahas kumur-kumur dan menghirup air kedalam hidung sebelum wudhu. Kumur-kumur disebut Madhmadhah dan menghirup air kedalam hidung disebut Istinsyâq. Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) terlebih dahulu mendefinisikan masing-masing dari madhmadhah dan istinsyâq dengan definsi yang terilhami langsung dari Imam al-Syafii (w. 204 H.). Madhmadhah adalah memasukkan air kedalam mulut lalu memutarkannya dan memuntahkannya. Danistinsyâq adalah memasukan air kedalam hidung dengan menghirupnya melalui nafas lalu mengeluarkannya. Hukum madhmadhzh dan istinsyâq ini adalah sunnah berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَقْرَبُ وَضُوءَهُ ثُمَّ يَتَمَضْمَضُ ثُمَّ يَسْتَنْشِقُ وَيَسْتَنْثِرُ إِلَّا جَرَتْ خَطَايَا فِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ مَعَ المْاَءِ

Tidak semata-mata salah seorang dari kamu mendekati air wudhu-nya kemudian berkumur-kumur kemudian menghirup air kedalam hidung dan mengelurkannya kecuali dosa-dosa mulut dan hidungnya mengalir keluar Bersama air.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (w. 261 H.) dalam Shahîhnya bab Shalât al-Musâfirîn secara lengkap pada nomor 832, dan oleh Ibn Majah (w. 273 H.) dalam Sunan-nya bab al-Thahârah dengan ringkas pada nomor 283. Keduanya melalui seorang sahabat Rasulullah Saw yang bernama Umar bin ‘Anbasah. Termasuk sahabat Rasulullah Saw yang terdahulu masuk Islam. Hanya saja, setelah masuk Islam, tidak berjuang bersama Rasulullah Saw, melainkan diperintahkan berdakwah sendiri di kaumnya, Bani Sulaim. Bertemu lagi dengan Rasulullah Saw setelah Fathu Makkah dan Perang Hunain. Umar bin ‘Anbasah meninggal di kota Homs, Suriah pada akhir pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan (w. 35 H.). Hadits ini sebenarnya belum menetapkan status hokum madhmadhah danistinsyâq melaikan hanya menjelaskan bahwa keduanya disyariatkan dalam wudhu karena mengandung keutamaan yang besar. Dalam proses ijtihad berikutnya bisa saja melahirkan kesimpulan sunnah atau wajib.

Kemudian Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) membahas hal yang disunnahkan dalam madhmadhah dan istinsyâq. Yakni selain keduanya sunnah juga ada tata caranya yang sunnah juga. Yaitu harus melakukannya dengan maksimal. Bukan hanya sekadar masuk kedalam mulut dan hidung saja. Tapi harus masuk kedalam. Meski memang, dalam istinsyâq, tidak disunnahkan pula terlalu dalam sampai masuk ke dalam otak. Karena jika  demikian maka tak lagi disebutistinsyâq, tapi gurah. Kecuali orang yang sedang mengerjakan puasa. Maka tidak disunnahkan maksimal. Melainkan cukup dengan sekadar masuk saja. Karena khawatir akan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. kepada seorang sahabat yang bernama Laqith bin Shabirah:

أَسْبِغِ الوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَينَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِماً

Sempurnakan wudhu, bersihkan celah-celah jari, dan masksimalkan dalam menghirup air kedalam hidung kecuali sedang puasa. (HR Abu Dawud nomor 142 dan 144, al-Nasa’i nomor 87, Ibn Majah nomor 407dan al-Tirmidzi nomor 38)

Selain disunnahkan maksimal bagi yang tidak sedang berpuasa, juga ada tata cara yang disunnahkan dalam madhmadah dan istinsyâq. Yaitu antara menggabungkan dan memisahkan. Yang dimaksud manggabungkan adalah melakukan madhmadhah dan istinsyâq secara bersamaan. Dan yang dimaksud dengan memisahkan adalah melakukan keduanya secara terpisah. Imam al-Syafii (w. 204 H.) mempunyai dua qaul (pendapat) dalam hal ini. Yaitu:

Pendapat pertama terdapat dalam kitab al-Umm dengan perawi Isma‘il bin Yahya al-Muzani (w. 264 H.). Beliau menyatakan sunnah melakukan madhmadhah danistinsyâq dengan digabungkan. Hal ini karena terdapat riwayat dari Ali bin Abu Thalib (w. 40 H.) yang mensifati wudhu Rasulullah Saw, sebagaimana diriwayatkan Abu Daud (nomor 113), dengan berkata:

فَتَمَضْمَضَ مَعَ الِاسْتِنْشَاقِ بِمَاءٍ وَاحِدٍ

lalu beliau kumur-kumur bersama menghirup air ke hidung dengan air yang satu (sama)

Pendapat kedua diriwayatkan oleh muridnya yang bernama Yusuf bin Yahya al-Buwaithi (w. 231 H.) dalam Mukhtashar al-Buwaithi. Beliau menyatakan sunnah melakukan keduanya dengan dipisah. Menurut Imam al-Mahamili (w. 415 H.), pendapat kedua ini yang lebih shahîh (al-’ashahh). Hal ini karena, selain lebih membersihkan, juga terdapat riwayat dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahya, dari kakeknya, yaitu Ka‘ab bin ‘Amr, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud (nomor 139). Ka‘ab bin ‘Amr berkata:

رَأَيتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَفْصِلُ بَينَ الْمَضْمَضَةِ وَالإِسْتِنْشَاقِ

Aku melihat Rasulullah Saw memisahkan antara kumur-kumur dan mengisap air ke hidung.

Kemudian para ulama madzhab Syafii, berdasarkan kedua qaul Imam al-Syafii (w. 204 H.) di atas, mempunyai tata cara yang berbeda dalam memperaktekannya:

  1. Menurut Abu Hamid al-Isfirayini (w. 406 H.) cara menggabungkannya adalah dengan mengambil satu ciduk air dengan tangan. Kemudian, dengan satu ciduk air tersebut, berkumur-kumur tiga kali dan istinsyaq tiga kali. Di mulai dari madhmadhah. Sedang menurut Imam al-Qadhi Abu Hamid al-Marwarudzi (w. 362 H.) dan Abu Ya‘qub al-Abiwardi, cara menggabungkannya adalah dengan tiga kali pengambilan air. Dan setiap pengambilan air untuk madhmadhah danistinsyâq. Juga dimulai dari madhmadhah.
  2. Cara memisahkan pun berbeda antara Abu Hamid al-Isfirayini (w. 406 H.) dan Abu Hamid al-Marwarudzi (w. 362 H.), juga Abu Ya‘qub al-Abiwardi. Menurut Abu Hamid al-Isfirayini (w. 406 H.), cara memisahkannya adalah dengan dua kali mengambil (menciduk) air. Satu ciduk untuk madhmadhah tiga kali. Dan satu ciduk lagi untuk istinsyâq tiga kali. Sedang menurut Abu Hamid al-Marwarudzi (w. 362 H.) dan Abu Ya‘qub al-Abiwardi, cara memisahkannya adalah dengan enam kali mengambil (menciduk) air. Tiga ciduk untuk madhmadhah tiga kali. Dan tiga ciduk lagi untuk istinsyâq tiga kali.

Di atas telah dijelaskan bahwa madhmadhah dan istinsyâq hukumnya sunnah. Tidak wajib. Yakni, meninggalkanya tidak menyebabkan wudhunya tidak sah. Melainkan tetap sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seorang Arab baduy:

تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللهُ

Wudhulah sebagaimana diperintahkan Allah kepadamu (HR al-Tirmidzi nomor 302 dan Ibn Majah nomor 460)

Yakni, yang wajib dalam berwudhu adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt dalam Al-Qur’an, yaitu surah al-Maidah ayat 6. Di sana tidak ada perintahmadhmadhah dan istinsyâq. Melainkan langung membasuh wajah. Madzhab imam Syafii ini sama dengan madzhab imam Malik (w. 179 H.). Yakni madhmadhahdan istinsyâq disunnahkan dalam wudhu dan mandi.

Imam Abdurrahman bin Abu Laila (w. 83 H.) dan Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.) mengatakan: “Madhmadhah dan istinsyâq wajib dalam wudhu dan mandi.”

Imam Ahmad (w. 241 H.) dan Imam Dawud al-Zhahiri (w. 270 H.) mengatakan: “Istinsyâq diwajibkan dalam wudhu dan mandi. Tapi madhmadhah tidak.

Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H.) dan Imam Abu Hanifah (w. 150 H.) berkata: Madhmadhah dan istinsyâq diwajidbkan dalam mandi dan disunnahkan dalam wudhu.”

Wallâhu a‘lam

(Visited 2.538 times, 1 visits today)
Bagikan