Menimbang Keadilan Tafsir Ayat Poligami

MENIMBANG KEADILAN TAFSIR AYAT POLIGAMI
(Tafsir Surah al-Nisa Ayat 3)
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin

Ayat-ayat Al-Qur’an, seluruhnya, adil. Tak hanya maknanya, bahkan susunan kata, huruf, ayat, dan surah, semuanya adil dan seimbang. Baik ketika tampak dalam bentuk tulisan maupun bacaan. Ini karakter kalimat Allah (Al-Qur’an) yang disebut shidqan wa ‘adla / صِدْقًا وَعَدْلًا (QS al-’An‘âm: 115). Tapi, ketika yang dihadapi adalah tafsirnya, maka, mesti terus-menerus ditimbang dengan neraca keadilan.

Agar sebuah penafsiran terjaga keadilannya, mufassir tidak dapat mengabaikan perangkat-perangkat menafsir, mulai dari ilmu Nahwu sampai konteks sosial saat menafsirkan. Satu ayat Al-Qur’an tidak dapat ditafsirkan dengan mengabaikan 6235 ayat lainnya. Karena, ayat-ayat Al-Qur’an adalah sebuah kesatuan yang utuh. Ibarat sebuah jaring satu ikat, setiap benang dalam jalinannya terhubung dengan benang yang lain. Jika satu benang terlepas, maka rusak semua jalinannya.

Di antara ayat yang paling rumit jalinannya adalah Ayat Poligami. Surah al-Nisâ’ ayat 3. Bahkan, Siti Aisyah (w. 58 H.) sendiri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat yang di antaranya dikutip oleh Ibn Katsir (w. 744 H.), turun tangan langsung meluruskan penafsiran beberapa orang yang keliru memahami Ayat Poligami. Para ulama menilai penafsiran Siti ‘Aisyah (w. 58 H.) ini sebagai riwayat tafsir paling shahîh dari Salafus Shalih tentang ayat 3 surah al-Nisâ’. Terjemahan Al-Qur’an Kementrian Agama RI mengadopsi riwayat ini. Namun, meski telah diluruskan, faktanya, masih banyak yang masih keliru di kemudian hari. Tapi, kali ini, bukan keliru menafsirkan ayat, tapi keliru memahami penafsiran Siti Aisyah (w. 58 H.).

Siti Aisyah menafsirkan surah al-Nisâ’ ayat 3 dengan membandingkannya dengan surah al-Nisâ’ ayat 127 melalui pengamatan yang cermat terhadap urutan penurunan ayat dan sabab nuzulnya. Yakni, berdasarkan kesaksian Siti Aisyah (w. 58 H.), surah al-Nisâ’ ayat 127 lebih dahulu turun dari surah al-Nisâ’ ayat 3. Tidak banyak yang dikemukakan Siti Aisyah (w. 58 H.) selain mengutip ayat 127 lalu mengurutkannya dengan ayat 3. Namun, jadi terlihat dengan jelas, bahwa yang dimaksud fi al-yatâmâ (فِي اليَتَامَى) dalam surah al-Nisa’ ayat 3 adalah fi nikâh yatâmâ al-nisâ’ (فِي نِكَاحِ يَتَامَى النِّسَاءِ).” Yakni menikahi perempuan-perempuan yang yatim.

Rumitnya mengenal lebih dekat penafsiran surah al-Nisâ’ ayat 3 mulai terasa di sini. Tapi tampak dengan jelas, penafsiran Siti Aisyah (w. 58 H.) tidak sedang membahas poligami, tapi hanya sebatas menghilangkan kesan isykal (rancu) pada pengertian kata fi al-yatâmâ. Adapun poligami dibiarkan begitu saja mengalir bersama redaksi ayat. Hal ini, jika dibandingkan dengan penafsiran-penafsiran yang hampir sederajat dengan tafsir Siti Aisyah (w. 58 H.), seperti tafsir Ibnu Abbas (w. 68 H.) dan tafsir Mujahid bin Jabar (w. 104 H.), karena, pesan umum, atau alur makna dari surah al-Nisâ’ ayat 3 tidak membutuhkan penjelasan, karena sudah sangat jelas. Yaitu, tak lain, adalah pesan keadilan.

Adil, dalam Al-Qur’an, diungkapkan dengan dua kata, yaitu al-‘adl (العَدْلُ) dan al-qisth (القِسْطُ). Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang memuat kedua-keduanya sekaligus dengan redaksi fi‘il (kata kerja) kecuali dalam surah al-Nisâ’ ayat 3 ini. Terlihat, ayat ini tak lain adalah ayat mental, bukan ayat syahwat. Tapi, sangat disayangkan, kebanyakan orang sudah terlanjur menganggap ayat ini sebagai Ayat Poligami, bukan ayat keadilan. Hal ini, tampaknya, adalah bias dari kutipan yang tidak utuh. Karena, biasanya, kebanyakan orang, atau dalam tanda kutip, penceramah, mengutip surah al-Nisâ ayat 3 dari penggalan jawab saja, yaitu:

،،، فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةٌ،،،

Yakni, tidak dikutip penggalan sebelum dan setelahnya yang justru merupakan bagian terpenting. Bukankah Jawab Syarat menjadi batal kalau syarat-nya tidak terpenuhi. Yakni, fankihû (فَانْكِحُوا) itu batal jika tidak in khiftum (إِنْ خِفْتُمْ). Dalam hal ini, tidak perlu menggunakan pendekatan lain untuk mengurainya. Tapi, cukup satu pendekatan. Yaitu pendekatan Nahwu, ilmu terpenting dalam memahami Al-Qur’an. Bahkan merupakan ilmu pertama yang diciptakan untuk menjaga makna dan keaslian Al-Qur’an.

Baik. Saya mulai dari huruf Wâwu (و) di pembuka ayat ini. Meski di pesantren banyak yang mengerti Nahwu, tapi rasanya hampir tidak pernah ada santri yang mempertanyakan Wâwu apakah di situ. Apakah ‘Athaf atau Isti’nâf. Ini tampaknya karena Wâwu tersebut bisa dibuat ‘Athaf dan Isti’nâf. Tapi, makna apapun yang dipilih, setiap ayat mempunyai hubungan dengan ayat sebelumnya. Termasuk ayat 3 surah al-Nisâ’ ini. Dan, tentunya, dengan melihat hubungan ini, mejadikanWâwu sebagai huruf ‘Athaf lebih tepat dan mengena dibanding menjadikannya Isti’nâf. Yakni, berangkat dari ittaqû rabbakum dan wattaqullâh pada ayat pertama surah al-Nisâ’, manusia yang terbentuk takwanya, maka ketakwaannya akan mampu menghadirkan kecerdasan dan keadilan dalam hal mengolah harta, terlebih harta milik orang lain yang diamanatkan kepadanya. Dan amanah yang biasanya rawan zalim adalah mengurus harta anak yatim sebagaimana tersirat dari perintah dan larangan pada ayat kedua dari sudah al-Nisâ’. Hal ini karena yatim pada umumnya dianggap lemah, terlebih yatim yang perempuan, biasanya, menjadi santapan orang-orang kuat dengan mengatasnamakan pengurus. Yakni, mengurus harta yatim itu penting, tapi adil di dalam mengurusnya adalah lebih penting. Bukan sekadar perintah mengurus harta yatim, tapi juga perintah adil dalam mengurusnya. Hanya yang takwanya kuat yang mampu menjalaninya. Inilah mengapa Allah mengancam keras segala bentuk kecurangan dalam mengelola harta yatim. Sampai pada ayat dua ini, mitra bicara (khithâb) surah al-Nisâ’ menyeluruh kepada laki-laki dan perempuan. Yakni, yang bisa adil, terkait mengelola harta yatim, atau harta orang lain pada umumnya, tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan. Baru, pada ayat 3, khithâb-nya hanya kepada laki-laki.

Yakni, mengingat pentingnya adil dalam mengurus harta yatim, sampai, kalau keadilan kepada yatim, dalam hal ini yatim yang perempuan, hanya bisa dilakukan dengan jalan menikahinya, maka nikahilah. Tapi, pintu perinikahan, jika alasannya hanya karena yatim tersebut punya harta, akan membuka pintu zalim lebih lebar. Ia, sebagai istri, nantinya tidak akan mendapatkan haknya. Yang diuntungkan hanya suami. Terlebih, memang, menikahi anak-anak, hanya sah secara akad saja, belum bisa membina rumah tangga, karena harus menunggu baligh. Perlu Ilmu Adil di dalamnya. Yaitu ilmu pengantar takwa. Dilihat dari redaksi harfiyyahnya, bagian pertama ayat 3 ini tak lain adalah dorongan untuk adil, karena seseorang tidak bisa menjadi takwa sebelum melewati pase adil, sebagaimana kumudian ketakwaan menghadirkan energi untuk adil level berikutnya. Ini baru dari huruf Wâwu.

Perhatikan kalimat in khiftum an lâ tuqsithû (إِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ تُقْسِطُوا). Yakni, keadaan laki-laki tersebut bukan tidak adil, tapi takut tidak adil. Beda antara “tidak adil” dengan “takut tidak adil.” Karena, takut tidak adil bisa saja adil, hanya saja tidak yakin adilnya akan bertahan. Juga perhatikan kata khiftum (خِفْتُمْ) yang mâdhi(lampau) dan an lâ tuqsithû (أَنْ لاَ تُقْسِطُوا) yang mudhâri‘ (sekarang dan akan datang). Yakni, yang sudah hadir padanya adalah rasa takut, adapun tidak adilnya, belum terjadi, melainkan khawatir terjadi di kemudian hari. Tapi, saking kuatnya rasa takut itu, seakan-akan ketidakadilan tersebut sedang terjadi. Rasa takut ini pun tak lain adalah buah takwa. Yakni, dengan kata lain, takut tidak adil adalah juga keadilan, tapi dalam bentuk yang lain. Hanya saja keadilan yang baru level ini belum dapat digunakan untuk menikahi perempuan yatim yang rawan zalim. Oleh karenanya, Allah memberikan tawaran. Yakni, kalau memang tujuannya adalah menikah untuk adil, bukan karena harta, atau syahwat, maka menikahlah dengan perempuan yang bukan yatim, tapi, menikahlah atas nama keadilan (keadilan sosial).

Keadilan dalam perintah nikah pada ayat ini seperti mati rasa. Atau cinta yang mati rasa. Perempuan yang Allah tawarkan untuk dinikahi bukan perempuan pada umumnya, tapi perempuan tertentu yang disimbolkan dengan lafazh ma (مَا) yang dibayan (dijelaskan) dengan kata min al-nisâ (مِنَ النِّسَاءِ).” Dalam kitab-kitab Nahwu, misalnya, Ibnu Aqil Syarh Alfiyyah, kata ma (مَا) adalah Isim Maushul Umum yang menunjuk pada benda yang tidak berakal. Berbeda dengan man (مَنْ) yang menunjuk pada makhluk yang berakal. Hal ini tentu bukan karena perempuan tidak punya akal, atau karena semua perempuan kurang akal, tapi menunjukkan bahwa perempuan yang dimaksud pada ayat ini adalah perempuan yang nalar kritisnya, dalam tanda kutip, “lumpuh,” karena perintahnya bukan pernikahan biasa, tapi matsnâ, tsulâtsa, dan rubâ‘ yang tidak bisa dinalar oleh perempuan.

Perhatikan kata thâba lakum ( لَكُمَطَاب) yang merupakan shilah dari (مَا). Yakni, sifat yang mesti selalu ada pada perempuan tersebut. Tapi sangat disayangkan kebanyakan orang selalu keliru dalam memberikan fâ‘il (subjek) pada kata thâbaطَاب), termasuk, mohon maaf, terjemahan Kementrian Agama. Mereka menterjemahkan mâ thâba lakum min al-nisâ’ (مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ) dengan “perempuan yang kamu senangi.” Yakni fâ‘il-nya “kamu.” Padahal mestinya Dhamîr Mustatir (Kata Ganti Tak Tampak) yang kembali kepada (مَا). Karena thâbaطَاب) adalah shilah mâ (صلة ما), sedang shilah tidak sah menjadi shilah kecuali adadhamîr, atau disebut Râbith, yang kembali kepada Isim Maushul. Dan Isim Maushul pun tidak disebut Maushul kecuali karena selalu ada shilah yang saya istilahkan dengan Sifat yang Mesti Selalu Ada.

Tertukarnya fâ‘il (subjek) dari kata thâbaطَاب) tampaknya disebabkan kurang cermat melihat makna huruf lam (ل) pada kata lakumلَكُم). Disangka huruf lamtersebut bermakna “bagi kamu,” atau “menurut kamu.” Disebut lam li al-Ikhtishâsh (للاختصاص). Padahal huruf lam yang selalu mengikuti kata thâba (طاب) adalah huruf lam yang menyebabkan kata thâba (طاب) yang awalnya lazim (intransitif) menjadi muta‘ddi (transitif), atau disebut li al-ta‘diyah (للتعدية). Bahkan, kata thâba(طاب) ini tidak bisa muta’addi dengan huruf Jar selain lam. Hal ini dibuktikan dengan kata thâbaطَاب) pada ayat berikutnya, yakni ayat 4. Yaitu fa in thibna lakum(فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ) yang Kementrian Agama pun tidak punya pilihan kecuali memaknai lam dengan ta‘diyah. Hal ini karena redaksi thâbaطَاب) pada ayat 4 lebih jelas, baik dari segi fâ‘il maupun kata keterangannya, yaitu kata ‘an syai’in (عَنْ شَيْءٍ), minhu (مِنْهُ), dan nafsan (نَفْسًا). Ini karena perempuan yang dibahas dalam ayat 4 adalah perempuan secara umum, bukan perempuan tertentu.

Jadi, terjemahan yang sesuai kaidah Nahwu pada kata mâ thâba lakum (مَا طَابَ لَكُمْ) adalah “perempuan-perempuan yang menyukai kamu,” bukan “perempuan yang kamu sukai.” Yakni, dengan kata lain, karena perintah nikah pada ayat ini terkait matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘ (مثنى وثلاث ورباع). Maka laki-laki, ketika hendak menjalankan perintah ini, tidak diperkenankan memilih perempuan yang disukainya, tapi biarkan perempuan yang memilih sesuka hatinya. Ayat ini tentang pernikahan keadilan, bukan pernikahan cinta. Inilah yang saya sebut keadilan yang mati rasa.

Dengan demikian, idelanya, harus dilakukan langsung dengan dua perempuan sekaligus, atau tiga sekaligus, atau empat sekaligus. Yakni, tidak dilakukan dari satu dulu. Ini sebagaimana terlihat redaksi harfiyah ayat. Yakni dari awal pernikahan harus diniatkan dan bahkan dilakukan secara matsnâ (مَثْنَى). Inilah alasan mengapa Rasulullah Saw tidak poligami ketika masih bersama Siti Khadijah, karena pernikahan tersebut pernikahan cinta dan sejak awal dinikahi tunggal tanpa yang lain. Bukankah beliau menikahi Siti Aisyah dan Siti Saudah di waktu hampir bersamaan setelah Siti Khadijah wafat? Siti Khaulah binti Hakim, waktu itu, datang kepada beliau menawarkan dua perempuan sekaligus. Ini, sekali lagi, ditawarkan atas nama keadilan yang tengah dibutuhkan oleh kedua perempuan potensial tersebut. Adapun untuk urusan cinta, beliau sudah menyatakan kepada Khaulah, mâ lî fi al-nisâ’i min hâjah (مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ). Artinya, “aku sudah tidak memerlukan perempuan lagi.” Istri-istri beliau pun sama. Yang dibutuhkan mereka tak lagi cinta, tapi keadilan, atau secara khusus, melihat latar belakangnya, perlindungan, sementara mereka sangat potensial untuk membantu dakwah beliau. Meskipun, pada akhirnya, keadilan dan akhlak Rasulullah Saw yang paripurna membuahkan cinta yang berkeadilan. Ini, tampaknya, khashâ’ish (kekhususan) beliau yang tidak dapat dicapai oleh umatnya.

Dalam Ilmu Nahwu, matsnâ (مَثْنَى), tsulâtsa (ثُلَاثَ), dan rubâ‘ (رُبَاعَ) adalah Isim Ghair Munsharif. Yaitu Isim yang tidak menerima Tanwîn Tamkîn yang kental dengan khas Isim. Disebut Mutamakkin Ghair Amkan. Hampir mabni karena menyerupai fi‘il dalam dua alasan yang menyertainya. Dengan kata lain, Isim Ghair Musharrafadalah kata yang mati rasa dari harmonisasi Tanwin. Efeknya, rendah (khafadh) tidak mejadikannya patah (kasrah), bahkan menyebabkan menang (fathah). Perempuan-perempuan yang rela dimatsna, ditsulatsa, dan diruba‘a tak lain adalah perempuan-perempuan Ghair Munsharif. Hal ini karena pada dirinya adawashfiyah (وصفية) dan ‘adal (عدل), yaitu dua alasan yang menjadikannya mirip dengan fi‘il. Ia adalah subjek, tapi karena karakter washfiyyah dan ‘adal-nya kuat, kesubjekannya nyaris hilang, yang terlihat hanya kepredikatannya. Dengan kata lain, dua alasan pada diri perempuan yang menyebabkan  rela dimatsna, yaitu karakter mengalahkan subjektifitas (وصفية) bersama keadilan suami (عدل). Inilah mungkin alasan mengapa para ulama membuat istilah untuk perubahan kata dari semisal tsâni (ثَانِي) ke matsnâ (مَثْنَى), dan dari tsâlits (ثَالِثٌ) ke tsulâtsa (ثُلاِثَ), dengan ‘adal (عدل) bukan dengan ‘udûl (عدول) yang lebih tepat. Karena hendak menyisipkan pesan adil dan keseimbangan di dalamnya.

Perhatikan kata matsnâ (مَثْنَى) yang disusul oleh tsulâtsa (ثُلاَثَ) dan rubâ‘a (رُبَاعَ). Ia adalah Hâl (حال) dari dhamîr mustatir pada thâba yang kembali kepada . Hâl(حال) adalah keadaan. Yakni, memang sejak awal sudah begitu keadaannya, yakni sejak dinikahi, atau, sesuai dengan washfiyah-nya. Lihat bagaimana akurnya.Matsnâ mengandung pengertian dua, tsulâtsa tiga, dan rubâ‘a empat, tapi secara lafazh ketiga kata tersebut adalah Mufrad (tunggal), bukan Tatsniyah, bukan pula Jamak. Ini luar biasanya Al-Qur’an. Tak satu pun pemilihan kata yang tidak adil, yang tidak pas. Semuanya tepat.

Lalu, kata Allah, berikutnya, jika kamu tidak bisa menikah atas nama keadilan, malah takut menjadi tidak adil dengan menjalankan pernikahan model matsnâ di atas, dikarenakan ada rasa cinta, misalnya, maka yang adil bagimu, adalah kamu menikah atas nama cinta itu karena Allah dengan seorang perempuan, hanya satu perempuan saja, yang mencintaimu juga karena Allah.

Perhatikan kata khiftum (خِفْتُمْ) yang kedua. Ia sama persis dengan yang pertama. Tapi perhatikan kosakata yang mengandung pengertian adil. Tidak sama. Yang pertama tuqsithû (تُقْسِطُوا) dan yang kedua ta’dilû (تَعْدِلُوا). Ini karena, adil kepada istri tidak sama dengan adil kepada anak yatim. Al-Qisthالقِسْط) secara bahasa menghilangkan kezaliman. Yakni, sekadar tidak zhalim, sudah bisa disebut al-Qisthu, tanpa melibatkan perasaan di dalamnya. Oleh karenanya, kata al-Qisthu, biasanya, digunakan dalam Al-Qur’an untuk keadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang bersandar kepada fakta-fakta lahir. Sedangkan kata al-adilالعَدْل) lebih kepada  keadilan yang umum yang seringkali melibatkan perasaan. Termasuk pula Keadilan Perasaan. Surah al-Nisâ’ ayat 129, menyatakan, “…kalian tidak akan mampu berbuat adil kepada para istri (dalam hal perasaan).” Jelas, dalam hal ini, siapapun tidak akan bisa adil. Ketidakmampuan untuk adil dalam hal perasaan tersebut jika ditakuti akan menyebabkan timbulnya ketidakadilan di luar perasaan, dan memang rasa takut ini bagian dari adil juga, maka yang adil adalah menikahi satu orang perempuan saja, tapi perempuannya yang hidah (وَاحِدَةٌ).

Perhatikan kata hidah (وَاحِدَةً). Ia nakirah. Ia berarti beda dengan perempuan mâ thâba lakum (مَا طَابَ لَكُمْ) yang Ghair Munsharif. Ia mandiri, peka, berperasaan, punya integritas, dan selalu ingin menjadi hidah, yakni tidak mau dimatsna. Sebutan hidah untuknya dalam ayat ini adalah pujian dari Allah soal kualitas. Bukahkah al-Wâhid adalah sifat Allah. Yakni, satu tapi kualitasnya sebanding atau bahkan mengalahkan dua, tiga, atau empat. Bukankah kualitas seorang Khadijah, tanpa sedikit pun tujuan membanding-bandingkan, mengalahkan semua istri-istri Nabi yang lain sampai Siti Aisyah seringkali cemburu. Satu istri tapi berkarakter hidah, ini sejatinya, wanita peradaban. Silahkan, untuk mewujudkan Peradaban Islam yang berkeadilan ini, apakah Anda mau memilih Matsnâ atauhidah. Dan saya memilih hidah.

Imam Nawawi (w. 676 H.) berkata dalam kitab al-Majmû‘: “Pada zaman al-Shaimari (abad keempat Hijrah) menikah yang sunnah itu beristri satu. Ini karena tak ada lagi orang yang mau menikah hanya untuk keadilan. Apalagi zaman kita ini (abad ketujuh Hijrah).”

Sampai di sini, ayat 3 surah al-Nisâ belum selesai. Tapi, ayat poligaminya selesai. Selanjutnya, keadilan pada hamba bahaya, dan problematika pasca nikah. Masih di surah al-Nisa ayat 3.

Jakarta, 28 Mei, 2016

Deden M. Makhyaruddin

(Visited 1.559 times, 1 visits today)
Bagikan