HUKUM MEMBASUH WAJAH

HUKUM MEMBASUH WAJAH
Kajian Kitab al-Muhadzdzab Karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.)
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin

فصل: ثم يغسل وجهه وذلك فرض لقوله تعالى فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (المائدة:6) والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيتين طولاً ومن الأذن إلى الأذن عرضاً والاعتبار بالمنابت المعتادة لا بمن تصلع الشعر عن ناصيته ولا بمن نزل الشعر إلى جبهته وفي موضع التحذيف وجهان: قال أبو العباس: هو من الوجه لأنهم أنزلوه من الوجه وقال أبو إسحاق: هو من الرأس لأن الله عز وجل خلقه من الرأس فلا يصير وجهاً بفعل الناس فإن كان ملتحياً نظرت فإن كانت لحيته خفيفة لا تستر البشرة وجب غسل الشعر والبشرة للآية وإن كانت كثيفة تستر البشرة وجب إفاضة الماء على الشعر لأن المواجهة تقع به ولا يجب غسل ما تحته لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ فغرف غرفة وغسل بها وجهه وبغرفة واحدة لا يصل الماء إلى ما تحت الشعر مع كثافة اللحية ولأنه باطن دونه حائل معتاد فهو كداخل الفم والأنف.

والمستحب أن يخلل لحيته لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخلل لحيته فإن كان بعضها خفيفاً وبعضها كثيفاً غسل ما تحت الخفيف وأفاض الماء على الكثيف ولا يجب غسل ما تحت الشعر الكثيف في الوضوء إلا في خمسة مواضع: الحاجب والشارب والعنفقة والعذار واللحية الكثة للمرأة لأن الشعر في هذه المواضع يخف في العادة وإن كثف لم يكن إلا نادراً فلم يكن له حكم فإن استرسلت اللحية ونزلت عن حد الوجه ففيها قولان: أحدهما لا تجب إفاضة الماء عليها لأنه شعر لا يلاقي محل الفرض فلم يكن محلاً للفرض كالذؤابة والثاني يجب لأنه شعر ظاهر نابت على بشرة الوجه فأشبه شعر الخد.

Fasal:
Kemudian membawasuh wajah. Dan hukumnya wajib. Karena ada firman Allah Swt: “…maka basuhlah wajahmu… (QS al-Maidah, 6)

Wajah adalah anggota tubuh yang terletak yang panjangnya dari atas ke bawah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, yaitu ujung dua tulang rahang, dan lebarnya dari samping kanan ke samping kiri dari telinga ke telinga.

Yang dimaksud tempat tumbuhnya rambut adalah tempat tumbuhnya rambut yang biasa. Bukan tempat tumbuhnya rambut orang yang botak dari ubun-ubunnya. Juga bukan orang yang rambutnya tumbuh sampai ke keningnya.

Mengenai bagian samping wajah yang disebut mahall al-tahdzif, yaitu bagian yang ditumbuhi rambut yang terletak antara permulaan jambang sampai sulah ada dua wajah (pendapat ulama madzhab Syafii). Abu al-Abbas berkata, bagian itu termasuk wajah. Karena orang-orang menyebutnya bagian wajah. Dan Abu Ishaq berkata, bagian dari kepala. Karena Allah telah menjadikannya bagian dari kepala. Sehingga tidak bisa menjadi wajah dengan disebut wajah oleh manusia.

Jika yang berwudhu tersebut berjenggot maka kamu harus melihat: Jika jenggotnya tipis, yakni tidak sampai menutupi kulit (masih terlihat kulit dari celah-celahnya), maka wajib membasuh jenggot berikut dengan kulitnya. Karena teks ayat (menunjukan demikian). Dan jika jenggotnya tebal sehingga menutupi kulit maka wajib menyiramkan air ke permukaan jenggot. Karena jenggot adalah wajah. Tidak wajib membasuh bagian wajah di bawah jenggot. Karena ada riwayat dari Ibn Abbas (w. 68 H.) bahwa Rasulullah Saw berwudhu lalu mengambil seciduk air dan membasuh wajah denganya. Sementara dengan air satu ciduk tidak dapat membasuh sampai ke bagian dalam jenggot yang tebal. Dan karena kuliat wajah di bawah jenggot adalah termasuk badan bagian dalam yang berpembatas dengan jelas dari anggota bagian luar. Sama seperti bagian dalam mulut dan hidung.

Yang disunnahkan adalah menyelang-nyelang celahnya (dengan jari yang dibasahi.) Karena ada riwayat bahwa Rasulullah Saw menyelang-nyelang jenggotnya.

Jika sebagian jenggotnya tebal dan sebagiannya lagi tipis maka wajib membasuh bagian jenggot yang tipis sampai ke kulitnya dan wajib menyiramkan air ke permukaan jenggot yang tebal.

Tidak wajib membasuh bagian dalam dari bulu yang tumbuh di wajah kecuali pada lima tempat. Yaitu alis, kumis, ‘anfaqah (bulu yang tumbuh di antara bibir dan dagu, jambang, dan jenggot tebal dari perempuan. Karena bulu pada tempat-tempat tersebut umumnya tipis. Andaipun pun tebal maka tidak ada kecuali jarang. Sementara tidak ada hukum bagi yang jarang.

Jika jenggot memanjang sampai keluar dari batas wajah maka ada dua pendapat dari Imam Syafii. Yaitu pertama, tidak wajib menyiramkan air ke atas permukaannya karena merupakan bulu yang tidak bertemu dengan tempat yang wajib dibasuh. Maka bukanlah termasuk yang wajib dibasuh seperti bagian badan yang tumbuh berlebih. Kedua, wajib dibasuh karena merupakan bulu yang tampak yang tumbuh di atas kulit wajah maka menyerupai bulu yang tumbuh di pipi.

(Visited 877 times, 1 visits today)
Bagikan