HUKUM MENGUSAP KEPALA

HUKUM MENGUSAP KEPALA

فصلٌ: ثم يمسحَ بِرأسِه وهو فرضٌ لقولِه تعالى وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ [المائدة:6] والرأسُ ما اشتملَ عليه منابتُ الشعرِ المعتادِ والنزعتانِ منه لأنه في سِمت ِالناصيةِ والصُّدغُ من الرأسِ لأنه من منابتِ شعرِه والواجبُ منهُ أن يمسحَ منهُ ما يقعُ عليه اسمُ المسحِ وإن قلَّ وقالَ أبو العباسِ بنُ القاصِ: أقلُّه ثلاثُ شعراتٍ كما نقولُ في الحلقِ في الإحرامِ والمذهبُ أنه لا يتقدرُ لأن اللهَ تعالى أمرَ بالمسحِ وذلك يقعُ على القليلِ والكثيرِ والمستحبُّ أن يمسحَ جميعَ الرأسِ فيأخذَ الماءَ بكفَّيهِ ثم يرسلَه ثم يلصقَ طرفَ سبابتِه بطرفِ سبابتِه الأخرى ثم يضعَهما على مقدمِ رأسِه ويضعَ إبهاميه على صُدغيهِ ثم يذهبَ بهما إلى قفاهُ ثم يردَّهما إلى المكانِ الذي بدأَ منهُ لما رُوِيَ أن عبدَ اللهِ بنَ زيدٍ وصفَ وضوءَ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فمسحَ رأسَه بيدَيهِ فأقبلَ بهما وأدبرَ بدأَ بمقدمِ رأسِه ثم ذهبَ بهما إلى قفاه ولأن منابتَ شعرِ الرأسِ مختلفةٌ ففي ذهابِه يستقبلُ الشعرُ الذي على مقدمِ رأسِه فيقعُ المسحُ على باطنِ الشعرِ دونَ ظاهرِه ولا يستقبلُ الشعرُ من مؤخرِ رأسِه فيقعُ المسحُ على ظاهرِ الشعرِ فإذا ردَّ يدَيهِ حصلَ المسحُ على ما لم يمسحْه في ذهابِه فإن كانَ عليه شعرٌ فمسحَ ما نزلَ منها عن الرأسِ لم يُجْزِهِ لأنه لا يقعُ عليها اسمُ الرأسِ وإن كان له شعرٌ مسترسلٌ عن منبتِه ولم ينزلْ عن محلِّ الفرضِ فمسحَ أطرافَه أجزأهُ لأن اسمَ الرأسِ يتناولُه ومن أصحابِنا من قال: لا يُجزِيه لأنه مسحٌ على شعرٍ في غيرِ منبتِه فهو كطرفِ الذُؤابةِ وليسَ بشيءٍ وإن كانَ على رأسِه عمامةٌ ولم يردْ نزعَها مسحَ بناصيتِه والمستحبُّ أن يتممَ المسحَ بالعمامةِ لما رَوى المغيرةُ بنُ شعبةَ أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم توضأَ ومسحَ بناصيتِه وعلى عمامتِه فإن اقتصرَ على مسحِ العمامةِ لم يُجْزِهِ لأنها ليستْ برأسٍ ولأنه عضوٌ لا تلحقُ المشقةُ في إيصال الماء إليه فلا يجوز المسحُ على حائلٍ منفصلٍ عنه كالوجهِ واليدِ.

Pasal Mengusap Kepala

Kemudian mengusap kepala. Dan termasuk rukun. Karena firman Allah Swt:

وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ [المائدة:6]

“… dan usaplah kepala-kepalamu…” (QS al-Maidah: 6)

Kepala adalah sekeliling yang ditumbuhi rambut yang biasa. Dua tempat yang tidak berambut pada sebagian orang yang mengapit ubun-ubun adalah termasuk kepala. Karena berada tepat pada posisi ubun-ubun. Pelipis termasuk kepala. Karena termasuk tempat tumbuhnya rambut kepala.

Yang wajib dari mengusap kepala adalah sekadar disebut mengusap meski sedikit. Abu al-Abbas Ibnu al-Qash berkata: “Paling sedikit tidak lembar rambut sebagaimana dalam mencukur tahallul dari ihram haji atau umrah.” Sedang menurut dasar madzhab Syafii, ukurannnya tidak ditentukan. Yakni sah walau sangat sedikit. Karena Allah Swt hanya memerintahkan mengusap dan tidak menentukan ukurannya. Sehingga perintah tersebut mencakup usapan yang sedikit dan usapan yang banyak.

Disunnahkan mengusap seluruh kepala. Ambil air dengan kedua telapak tangan lalu lepaskan kemudian rapatkan ujung telunjuk ke ujung telunjuk. Letakan keduanya di bagian depan kepala dengan kedua ibu jari di pelipis. Kemudian majukan dua telunjuk yang kedua ujungnya telah tersambung tersebut ke belakang sampai ke leher belakang. Kemudian kembalikan lagi ke bagian depan kepala seperti semula. Karena ada riwayat dari Abdullah bin Zaid mensifati wudhu Rasulullah saw: “… lalu Rasulullah Saw mengusap kepala beliau dengan kedua tangan beliau. Beliau memajukan ke belakang dan memundurkan ke depan.” Beliau memulai dari bagian depan kepala beliau kemudian menariknya ke belakang sampai ke leher belakang. Karena tempat-tempat tumbuhnya rambut berbeda-beda. Maka, dengan memajukan ke belakang, rambut yang berada di bagian depan kepala menjadi terbalik. Usapan hanya menyentuh bagian dalam rambut depan kepala. Juga beluam membalikkan rambut yang berada di bagian belakang kepala sehingga usapan hanya menyentuh bagian luarnya. Ketika memundurkan lagi ke depan maka usapan akan menyentuh semua bagian rambut yang tidak tersentuh usapan sebelumnya.

Jika kepalanya berambut lalu mengusap hanya pada rambutnya saja maka cukup. Atau hanya mengusap kulitnya saja juga cukup. Karena semuanya, baik rambutnya maupun kulitnya, masing-masing disebut kepala.

Jika pada rambutnya ada kepang yang memanjang ke belakang sehingga turun dari batas kepala lalu mengusap bagian yang tidak di dalam batas kepala maka usapannya tidak cukup. Karena bagian tersebut tidak disebut kepala. Jika rambutnya panjang hingga keluar dari tempat tumbuhnya tapi tidak turun keluar dari bagian kepala yang wajib diusap lalu mengusap ujungnya maka mencukupkan. Karena ujungnya masih berada dalam kepala. Juga masih disebut kepala. Di antara Ashhaba kita ada yang mengatakan tidak mencukupkan. Karena berarti mengusap rambut yang tidak berada pada tempat tumbuhnya. Masalahnya seperti ujung kepang rambut. Sama saja belum mengusap apa-apa.

Jika di kepalanya ada sorban dan tidak hendak melepasnya maka silahkan mengusap ubun-ubun. Dan disunnahkan menyepurnakan usapan ke sorbannya. Karena al-Mughirah bin Syu‘bah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berwudhu dan mengusap ubun-ubun beliau dan sorban beliau (HR Muslim dan al-Nasai). Jika hanya mengusap pada sorban saja maka tidak cukup. Karena sorban bukanlah kepala. Dan karena kepala adalah organ tubuh yang tidak sulit memasukan air ke dalamnya. Karenanya, tidak boleh mengusap kepada penghalang yang dapat dilepaskan. Tidak ada bedanya dengan wajah dan tangan. Yakni, tidak cukup membasuh wajah dan tangan pada penutupnya.

(Visited 173 times, 1 visits today)
Bagikan