HUKUM MENGUSAP TELINGA

HUKUM MENGUSAP TELINGA

فصلٌ: ثم يمسحَ أُذُنَيهِ ظاهرَهما وباطنَهما لما روى المقدادُ بنُ معدِي كربَ أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم مسحَ برأسِه وأُذُنَيهِ ظاهرَهما وباطنَهما وأدخلَ أصبعَينِ في جُحْرَي أُذُنَيهِ ويكونُ ذلك بماءٍ جديدٍ غيِر الماءِ الذي مسحَ به الرأسَ لما رُوِيَ أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم مسحَ رأسَه وأمسكَ مُسَبِحَتَيهِ لأُذُنَيهِ ولأنه عضوٌ تميَّزَ عن الرأسِ في الاسمِ والخلقةِ فلا يتبعُه في الطهارةِ كسائرِ الأعضاءِ، قالَ في الأمِّ والبويطيِّ ويأخذُ لصُماخَيهِ ماءً جديداً غيرَ الماءِ الذي مسحَ به ظاهرَ الأذنِ وباطنَه لأن الصُماخَ في الأُذنِ كالفمِ والأنفِ في الوجهِ فكما أفردَ الفمَ والأنفَ عن الوجهِ بالماءِ فكذلك الصُّماخُ فإن تركَ مسحَ الأذنِ جازَ لما رُوي أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم قالَ للأعرابيِّ : توضأْ كما أمرِك اللهُ، وليس فيما أمرَ اللهُ تعالى مسحُ الأذنينِ.

Pasal (Mengusap Dua Telinga)

Kemudian mengusap dua telinga. Luarnya dan dalamnya. Karena al-Miqdad bin Ma‘di Kariba meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw mengusap kepalanya dan kedua telinganya. Bagian luarnya dan bagian dalamnya. Beliau memasukan dua jarinya ke dua lubang telinganya. Usapan ini dilakukan dengan air yang baru. Bukan dengan air yang digunakan mengusap kepala. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw mengusap kepala beliau dan menahan kedua telunjuk beliau untuk mengusap dua telinga beliau. Dan karena telinga adalah anggota badan yang berbeda dengan kepala baik namanya maupun penciptaannya. Oleh karenanya tidak dapat diikutkan kepada kepala seperti anggota-anggota badan yang lain. Imam al-Syafii (w. 204 H.) dalam kitab al-Umm dan kitab al-Buwaithi mengatakan: “… dan mengambil air yang baru untuk kedua lubang telinganya. Tidak cukup dengan air yang dipergunakan untuk mengusap bagian luar dan bagian dalam daun telinga. Karena lubang telinga di telinga adalah seperti mulut dan hidung di wajah. Maka, sebagaimana mulut dan hidung dipisahkan dari wajah dalam membasuhnya demikian pula lubah telinga. Jika tidak mengusap telinga maka boleh. Yakni wudhunya tetap sah. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada seorang A‘rabi: “Wudhulah sebagaimana Allah perintahkan kepadamu.” Dan mengusap telinga bukan termasuk yang diperintahkan Allah dalam berwudhu.

(Visited 124 times, 1 visits today)
Bagikan