
HUKUM MEMBACA BASMALAH SEBELUM WUDHU
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin
فصل: ويستحب أن يسمي الله تعالى على الوضوء لما روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال “من توضأ وذكر اسم الله تعالى عليه كان طهوراً لجميع بدنه” فإن نسي التسمية في أولها وذكرها في أثنائها أتى بها حتى لا يخلو الوضوء من اسم الله عز وجل وإن تركها عمداً أجزأه لما روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “من توضأ ولم يذكر اسم الله عليه كان طهوراً لما مر عليه الماء”
Terjemah
Pasal: Dan disunnahkan menyebut nama Allah Swt sebelum wudhu. Karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan menyebut nama Allah Swt padanya maka wudhu tersebut menjadi penyuci bagi (dosa-dosa) seluruh badannya.” Jika lupa membaca basmallah pada permulaan wudhu dan ingat di tengah-tengahnya maka hendaknya membacanya pada saaat ingat tersebut sehingga wudhu tidak kosong (sama sekali) dari nama Allah azza wa jalla. Dan jika meninggalkan membaca basmalah dengan sengaja maka wudhunya cukup. Karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan tidak menyebut nama Allah padanya maka wudhu tersebut menjadi penyuci (dosa-dosa) anggota badan yang dilewati air wudhu.”
Penjelasan
Huruf wâwu (و) yang menempel pada kata yustahabbu (يُسْتَحَبُّ) adalah huruf ‘Athaf, meski dapat pula dijadikan huruf Isti’naf. Huruf Athaf adalah kata sambung. Dan huruf Isti’naf adalah pembuka kalimat yang tidak berhubungan dengan kalimat sebelumnya. Dengan demikian, kalimat yustahabbu (يُسْتَحَبُّ), yang, dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan “disunnahkan,” melalui wâwu huruf ‘Athaf, berhubungan dengan rangkaian sunnah-sunnah wudhu dalam kalimat sebelumnya.
Pasal ini adalah tentang hukum membaca basmalah pada wudhu. Dengan kata yustahabbu (يُسْتَحَبُّ), Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.), dalam kitab al-Muhadzdzab ini, menyatakan bahwa hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah sunnah. Yakni tidak wajib. Yang dimaksud dengan sunnah adalah berpahala mengerjakannya dan tidak ada hukuman meninggalkannya. Istihbab adalah kata atau term lain dari sunnah.
Pernyataan Imam Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) menetapkan pendapat yang final dalam Madzhab Syafii tentang hukum membaca basmalah sebelum wudhu. Yaitu sunnah yang sejalan dengan pendapat di luar Madzhab Syafii, yaitu Imam Rabi‘ah (w.142 H.), Imam Malik (w. 179 H.), dan Imam Abu Hanifah (w. 150 H.). Pernyataan ini penting untuk membedakan dengan madzhab Imam Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.) dan Imam Dawud al-Zhahiri (w. 270 H.) yang menyatakan wajib membaca basmalah sebelum wudhu.
Imam Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.) mengatakan: “Membaca basmalah adalah wajib dalam bersuci. Jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak sah bersucinya. Dan jika tidak sengaja maka sah bersucinya.” Pendapat Imam Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.) ini adalah sama dengan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H.)
Imam Dawud al-Zhahiri (w. 270 H.) berkata: “Membaca basmalah adalah wajib dan syarat dalam bersuci. Jika ditinggalkan baik sengaja maupun lupa maka tidak sah bersucinya.”
Dalil Madzhab Syafii yang tidak mewajibakan membaca basmalah sebelum wudhu melainkan mensunnahkannya, menurut Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H.) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan menyebut nama Allah ta‘âla padanya maka wudhunya menjadi penyuci bagi dosa-dosa seluruh tubuh. Dan barangsiapa yang berwudhu dan tidak menyebut nama Allah padanya makan wudhunya menjadi penyci dosa-dosa anggota badan yang dilalui air wudhu.” Yakni, dalam hadits ini, wudhu yang berbasmalah dan wudhu yang tidak berbasmalah sama-sama menjadi penyuci dosa. Berarti dua-duanya sah. Hanya saja bobotnya yang berbeda. Bobot wudhu yang berbasmalah dapat menyucikan dosa seluruh tubuh, sedang bobot wudhu yang tidak berbasmalah hanya dapat mensucikan anggota badan yang dilalui air wudhu.
Tampaknya, melalui hadits di atas, basmalah menjadi sangat penting, karena menyebabkan wudhu mengikis seluruh dosa. Oleh karenanya, ketika tertinggal di permulaan wudhu, misalnya lupa, lalu ingat di tengah-tengahnya, maka disunnahkan membacanya langsung di saat ingat tersebut agar wudhu tidak kosong sama sekali daro basmalah.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabarani (w. 360 H.) dari Ibn Umar (w. 73 H.) dalam kitab al-Sunan jilid 1 halaman 74 dan 75, dan oleh al-Baihaqi (w. 458 H.) dalam al-Sunan al-Kubra jilid 1 halaman 44 pada Kitâb Thahârah Bab Membaca Basmalah pada Wudhu, dan mengatakan hadits ini dhaif. Imam Nawawi (w. 676 H.) mengatakan bahwa Imam Ahmad (w. 241 H.) berkata: “Aku tidak mengetahui ada hadits yang shahih terkait basmalah sebelum wudhu.”
Kata yang penulis terjemahkan dengan kata “sebelum” pada kalimat “menyebut nama Allah sebelum wudhu,” dalam teks al-Muhadzdzab, juga dalam hadits, adalah kata ‘ala (عَلَى) yang secara harfiyah berarti “di atas” atau “terhadap,” bukan “sebelum,” padahal maksudnya “sebelum.” Hal ini menunjukan agar nama Allah harus menguasai dan menaklukan wudhu dari awal hingga akhir seakan-akan berada di atas. Nama Allah sepanjang wudhu inilah yang memberikan bobot pada wudhu.




