Pembuka Segala Kemenangan

PEMBUKA SEGALA KEMENANGAN
(Pendahuluan Tafsir Surah al-Fâtihah)
Oleh: Deden Muhammad Makhyaruddin

Segala puji bagi Allah, Maha Pembuka Segala Kemenangan (al-Fattâh), Al-Hamdulillâh, di pembuka tahun 2017 ini, Masjid An-Nahl mulai menerbitkan Buletin Jum’at yang diisi dengan kajian Tafsir Al-Qur’an yang berkelanjutan secara berseri setiap pekannya. Semoga bisa selesai sampai 30 juz. Pembahasan dimulai dari surah al-Fâtihah dengan pendekatan ke-Indonesiaan untuk ampilkan kemukjizatan Al-Qur’an yang selalu benar-benar relevan untuk setiap umat di setiap zaman. Lalu setelah terbit selama delapan pekan penulis diminta agar tulisan yang sudah terbit dikumpulkan untuk diterbitkan dalam bentuk buku dengan nama Tafsir An-Nahl. Semoga Allah Swt memberikan manfaat yang besar kepada kita dengan hadirnyaTafsir An-Nahl ini dan menjadi amal sholeh yang diterima di sisi-Nya. Juga semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penulisan dan penerbitannya sampai selesai. Penulis mulai dengan pendahuluan Tafsir Surah al-Fâtihah.

Al-Qur’an yang sudah tertulis dalam bentuk buku disebut al-Mushaf. Yaitu dimulai pada zaman sayyidinaAbu Bakar al-Shiddiq r.a. (w. 13 H.) yang kemudian ditulis ulang dan digandakan pada zaman sayyidinaUtsman bin Affan r.a. (w. 35 H.) Disebut Mushaf Utsmani. Sedang di Indonesia masyarakat mengenalMushaf langsung dengan nama Al-Qur’an. Kita terbiasa mengatakan “mengambil Al-Qur’an,” dan “membawa Al-Qur’an,” maka, yang dimaksud adalah mengambil dan membawa Mushaf, bukan Al-Qur’an dengan pengertian yang sebenarnya, yaitu bacaan, karena bacaan tidak dapat diambil dan tidak dapat dibawa.

Ketika kita membuka lembaran Al-Qur’an (Mushaf) dari kanan ke kiri sesuai aturan penulisan bahasa Arab, maka surat yang menempati posisi pertama adalah al-Fâtihah.  Penempatan ini sudah sesuai dengan urutan bacaan Rasulullah Saw dan para sahabat, juga sesuai dengan urutan surat dalam Mushfaf Utsmani. Sedang berdasarkan urutan turunnya, al-Fâtihah berada di posisi lima setelah surah al-Muddatsiryang dalam susunan Mushaf menempati urutan 74 dan sebelum al-Masad atau dikenal di Indoensia dengan nama Tabat yang dalam susunan Mushafmenempati posisi ke 111. Posisi pertama dalam urutan turun ditempati oleh surah al-‘Alaq yang kita kenal dengan surat Iqra yang dalam susunan Mushafmenempati nomor 96, disusul surah al-Qalam atau yang kita kenal dengan surah Nûn yang menempati posisi 68, lalu surahal-Muzzammil di urutan ke 73.

Sayyidina Ali bin Abu Thalib karramallâhu wajhah (w. 40 H.), sebagai remaja yang pertama kali beriman, menuturkan, bahwa —jika penulis hitung jeda-jeda antar turunnya ayat-ayat, maka lebih kurang setelah tiga tahun dari penerimaan wahyu pertama di Goa Hira, Makkah—, Rasulullah Saw keluar rumah tiba-tiba mendengar suara memanggil namanya: “Hai Muhammad.” Beliau kaget seraya berlari namun Waraqah bin Naufal, tokoh sepuh Nasrani yang memahami proses turunnya Wahyu kepada para nabi, menenangkan beliau bahwa suara tersebut bukan halusinasi tapi nyata suara malaikat yang datang kepada beliau di Goa Hira. Waraqah memerintahkan agar ketika beliau mendengar lagi suara tersebut agar mendengarkannya. Ringkasnya sebagai berikut:

“Hai Muhammad.” Suara tersebut memanggil lagi.

Labbaik,” jawab beliau.

“Katakan: ‘al-Hamdu lillâhi rabbil ‘âlamîn…’” Jibril mendiktekan surah al-Fâtihah sampai selesai.

Demikian salah satu riwayat sabab turunnya al-Fâtihah. Penulis memilihnya untuk dikutip di sini bukan berarti mengabaikan riwayat yang lain. Hanya saja kiranya cocok penulis menempatkannya di pembukaTafsir An-Nahl, karena riwayat tersebut menginspirasi sebagian ulama mengeluarkan kesimpulan bahwaal-Fâtihah adalah surah yang pertama turun. Padahal lebih tepatnya surah yang pertama kali turun secara utuh setelah beliau diperintahkan berdakwah. Karena surah Iqra, surah Nûn, surah al-Muzzammil dansurah al-Muddatstsir, kendati turun lebih dulu, hanya saja turunnya tidak utuh satu surah. Hal ini karena yang turun dari surah Iqra baru ayat 1 sampai lima, bahkan al-Muzammil ayat 20 turun di Madinah, demikian juga surah al-Muddatstsir ayat 31, dilihat dari kandungannya, turun di Madinah.

Dinamakan surah al-Fâtihah langsung oleh Rasulullah Saw sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadits termasuk riwayat Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dan Imam Muslim (w. 261 H.). Beliau menyebutnyaFâtihah al-Kitâb. Tampaknya penamaan tersebut terjadi belakangan, yaitu, paling tidak, setelah datang perintah dari Allah bahwa surah tersebut harus disusun pada urutan pertama dalam rangkaian surah-surah Al-Qur’an yang sudah turun. Juga tampaknya urutan  tersebut berlaku sejak saat beliau memerintahkan sahabat untuk menuliskannya. Lalu beliau menyebutnya “Fâtihah al-Kitâb,” yang secara harfiyah berarti “Pembukaan Buku.”

Al-Fâtihah terdiri dari 7 ayat sesuai jumlah huruf yang menyusun namanya. Karena, jika kata al-Fâtihahditulis dengan huruf Arab, yaitu الفاتحة,maka hurufnya tujuh, yaitu Hamzah (أ), Lâm (ل), Fâ’ (ف), Alif (ا), Tâ’(ت), Hâ’ (ح), dan (ة). Nama al-Fâtihah tak sekadar berarti pembuka, karena selain itu, mempunyai pengertian yang sama dengan al-Fâtih, julukan yang diberikan kepada Sultan Kekhalifahan Turki Utsmani, Muhammad II (w. 886 H.) yang menaklukan Konstantinovel. Artinya Sang Penakluk, atau Sang Pembebas. Kata Thahir Ibn Asyur (w. 1393 H.), dalam tafsiral-Tahrîr wa al-Tanwîr, huruf (ة) di akhir kata al-fâtih(ah)bukan untuk mem-femeniskan kata tersebut, tapi berfungsi mengubah kata al-fâtihdari Isim Sifat (predikat) menjadi nama. Dengan kata lain, jika al-Fâtihah diberikan pengertian, maka berarti harus dikeluarkan dulu status namanya, yakni dikembalikan kepada predikat. Imbuhan al (ال) pada kata al-Fâtihah, dengan merujuk kepada kitab Nahwu (Ilmu Gramatika Arab Klasik) di Pesantren, yaitu Alfiyyah, disebut [al] li lamhal-shifah. Yakni, meski sudah menjadi nama, tapi mengingat asal mulanya sebagai predikat, maka sah diberi imbuhan al (ال).

Pembebasan (penaklukan) kota Makkah disebut Fathu Makkah. Surah nomor 48 yang turun pasca disepakatinya Perjanjian DamaiHudaibiyah pada tahun 6 Hijrah anatara Rasulullah Saw dengan pihak Musyrikin Makkah diberi nama al-Fath, artinya kemenangan. Pada ayat pertama surah al-Fath ditegaskan bahwa Allah telah memberikan kemanangan yang nyata kepad Rasulullah Saw. Banyak yang menduga bahwa al-Fath atau Kemanagan yang dimaksud adalah Fathu Makkah. Padahal, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Mas‘ud (w. 32 H.), Kemenangan Besar yang dimaksud bukan Fathu Makkah, tapi Perjanjian Damai Hudaibiyyah yang seandainya tidak ada maka Fathu Makkahtidak akan pernah terjadi. Yakni, al-Fath atau Perjanjian Hudaibiyah adalah pembuka terjadinya Fathu Makkah. Hal hal ini se-makna dengan al-Fâtihah,ia adalah Pembuka Kemanangan, bahkan bukan satu kemenangan, tapi segala kemenangan. Dengan al-Fâtihah, Indoensia merdeka. Dengan menulis tafsir al-Fâtihah pula, penulis buka Tafsîr An-Nahl sekaligus kita buka tahun 2017 untuk sebuah kemengan besar. Karenanyaal-Fâtihah disebut al-Sab‘u al-Matsâni, Tujuh yang Diulang-ulang.

Tidak ada surat dalam Al-Qur’an yang diulang-ulang sebanyak al-Fâtihah. Shalat tidak sah tanpa membacaal-Fâtihah. Bahkan setiap kali pengiriman persembahan doa yng istimewa kepada para kekasih Allah, para nabi dan para wali, atau disebut hadorot, yang dikirim adalah bacaan surah al-Fâtihah. Al-Fâtihah bisa untuk apapun dan selalu menempati urutan pertama. Ubay bin Ka‘ab (w. 30 H.), seorang sahabat Rasulullah Saw yang dikenal paling hafal dan paling fasih Qur’an-nya, diajari al-Fâtihah secara khusus langsung oleh Rasulullah Saw. Ia mendengar pejelasan Rasulullah Saw, bahwa surah al-Fâtihah adalah surah yang tidak diberikan kepada para nabi, tidak dalam Taurat, tidak pula dalam Injil. Yakni, benar-benar milik Muhammad dan Umat Muhammad. Al-Qur’an sebagai kitab terakhir dan penyempurna wahyu sebelumnya, isi setiap suratnya tak lain sama dengan isi kitab-kitab sebelumnya yang mencapai 103 kitab dan shuhuf (naskah yang tak sampai jadi kitab/buku), kecuali al-Fâtihah. Tak heran kalau sekali waktu Rasulullah Saw menyebut al-Fâtihah dengan Ummu al-Qur’an, atau Induk Al-Qur’an. Ada juga yang menamainya Ummu al-Kitâb, atau Induk Kitab.

Dalam surah al-Hijr ayat 87 ada yang disebut Al-Qur’ân al-‘Azhîm, atau Al-Qur’an Yang Agung. Tidak semua Al-Qur’an disebut Yang Agung (al-‘Azhîm). Yang disebut Al-Qur’an Yang Agung hanya surah al-Fâtihah. Logis kalau kemudian ada keterangan bahwa al-Fâtihah adalah satu-satunya surah dalam Al-Qur’an yang apabila sudah hafal tidak akan lupa lagi selamanya. Hal ini memang sangat logis, karena, seandainya setiap surat diperlakukan sama seperti al-Fâtihah, misalnya diulang-ulang sebanyak al-Fâtihah setiap harinya, maka sama, tidak akan lupa juga.

Selain nama yang telah disebutkan di atas, al-Fâtihah mempunyai nama yang lain yang mencerminkan kedudukan, fungsi, dan kegunaannya. Jika digabungkan dengan nama-nama yang sudah penulis sebutkan maka jumlahnya bisa mencapai 21 nama. Nama-nama tersebut, selain al-Fâtihah, al-Sab‘a al-Matsâni,Ummu al-Qur’ân, dan al-Qur’ân al-‘Azhîm, bukan dari Al-Qur’an dan Rasulullah. Tapi nama yang diberikan para ulama generasi terdahulu yang dekat masanya dengan Rasulullah sebagai buah pemahaman mereka terhadap makna surah al-Fâtihah. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan muncul sebutan-sebutan baru untuk surah al-Fâtihah yang kemudian populer seakan-akan nama baru baginya. Judul pengantarTafsir An-Nahl yang penulis tulis ini tentang pendahuluan tafsir al-Fâtihah penulis buat dengan redaksi “Pembuka Segala Kemenangan” yang bila diarabkan bisa saja menjadi Fâtihah al-Futûhat. Lama-kelamaan akan menjadi sebutan baru bagi al-Fâtihah.

Nama-nama yang dimaksud adalah Fâtihah al-Qur’ân (Pembuka Al-Qur’an), al-Wâfiyah (Penghimpun Makna Al-Qur’an), al-Kâfiyah (Pengganti yang Tak Tergantikan), al-Asâs (Pondasi), al-Syifâ atau al-Syâfiah(Penyembuh), Sûrah al-Hamdu (Surat Pujian), al-Shalâh (Shalat Utuh), al-Ruqyah (Jampi-jampi), Sûrah al-Syukr (Surat Terima Kasih), Sûrah al-Du‘â’ (Surat Doa), Sûrah al-Su’âl (Surat Permintaan), Sûrah Ta‘lîm al-Mas’alah (Surat Pengajaran Meminta), Sûrah al-Munâjah (Surat Munajat), Sûrah al-Tafwîdh (Surat Penyerahan), Sûrah al-Nûr (Surat Cahaya),Sûrah al-Kanz (Surat Harta Pusaka).

Demikian nama-nama surah al-Fâtihah yang penulis temukan dalam berbagai sumber, termasuk hasil perpaduan dari sekitar seratus kitab tafsir yang menjadi rujukan penulisan Tafsîr An-Nahl ini. Lalu penulis memilih 7 Kitab Tafsir yang isinya mengimplementasikan keseratus kitab tersebut. Tujuh Kitab Tafsir yang penulis maksud adalah Jâmi‘ al-Bayân ‘An Ta’wîl ’Ây al-Qur’ân karya Imam Muhammad Ibn Jari al-Thabari (w. 310 H.), al-Nukat wa al-‘Uyûn karya Imam al-Mawardi (w. 450 H.), al-Tafsîr al-Kabîr karya Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H.), al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân karya Imam al-Qurthubi (w. 671 H.), al-Bahr al-Muhîth karya Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H.), Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm karya Imam Ibn Katsir (w. 774 H.), dan al-Tahrîr wa al-Tanwîr karya Thahir Ibn Asyur (w. 1393 H.).

Jika surah al-Fâtihah ditafsirkan dengan perpaduan ketujuh tafsir di atas tanpa meringkas maka akan menghasilkan lebih dari satu jilid kitab yang isinya tentang tafsir surah al-Fâtihah. Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H.), ketika menulis al-Tafsir al-Kabîr, atau dikenal dengan namaMafâtîh al-Ghaib, tidak sanggup merampingkan penafsiran surah al-Fâtihah karena banyaknya mutiara makna yang sayang dilewatkan sehingga satu jilid pertama Tafsîr al-Kabîr hanya berisi tentang tafsir surah al-Fâtihah. Demikian pula banyak ulama, di antaranya Imam Ibn Ajibah (w. 1224 H.), yang sengaja menulis satu judul kitab tentangTafsir Surah al-Fatihah. Adapun penulis dalam Tafsir An-Nahl ini, dengan segala keterbatasan penulis, akan menafsirkan al-Fâtihah dengan menggali makna yang belum dibahas atau belum disempurnakan oleh para mufassir sebelumnya, khususnya terkait makna Al-Qur’an yang tepat untuk maysarakat Indoensia. Melihat beratnya bobot makna dan ilmu yang terkandung dalam surah al-Fâtihah, rasanya tidak berlebihan kalau penulis menyebut surah ini dengan al-Wâ‘iyah (Yang Mengandung).

Dalam kitab I‘ânah al-Thalibin, sebuah kitab syarah (penjelasan) atau hâsyiyah (komentar) dari kitab Fathul Mu‘în yang fenomenal di kalangan para santri dan kiyai di Indonesia karya Syaikh Abu Bakar Muhammad Syatha (w. 1302 H.), sewaktu belajar di pesantren dahulu, penulis menemukan perkataan sayyidina Ali bin Abu Thalib karramallâhu wajhah tentang penafsiran al-Fâtihah yang terjemahannya lebih kurang:“..aku bisa memenuhi tujuh puluh ekor unta dengan muatan tafsir surah al-Fâtihah.” Berarti, dengan melihat al-Fâtihah 7 ayat, satu ayat ditafsirkan dengan tafsir yang seandainya ditulis dalam buku maka tidak akan bisa diangkut kecuali dengan 10 ekor unta. Bahkan, dalam riwayat lain, jangankan surah al-Fâtihah,basmalah-nya saja, jika ditafsirkan akan memenuhi 70 ekor unta. Wallâ ’A‘lam…

(Visited 430 times, 1 visits today)
Bagikan