MEMAHAMI IMBAUAN JENDERAL GATOT RAMAIKAN MASJID LAWAN CORONA

MEMAHAMI IMBAUAN JENDERAL GATOT RAMAIKAN MASJID LAWAN CORONA
Oleh: @deden_mm

Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, yang di antara ringkasan isinya:

“… Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 jika berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu dan seterusnya…”

Selanjutnya “… jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19…”

Imbauan Jenderal Gatot ramaikan masjid lawan Corona tidaklah bertentang secara substansial dengan fatwa MUI. Karena, tampaknya, selain belum ada ketegasan dari pihak yang berwenang tentang kawasan-kawasan mana saja yang pontensi penularannya tinggi, juga imbauan Sang Jenderal hanya untuk orang yang sehat sedang masjid belum berstatus lockdown. Dan, fatwa MUI sama sekali tidak melarang shalat berjamaah di Masjid dan shalat Jumat di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Apa lagi di kawasan yang potensi penularannya rendah.

Fatwa MUI hanya mengatakan “boleh meninggalkan.” Kata “boleh” dalam Fiqih tidak menunjukan lebih utama. Misalnya, hujan yang membasahi baju masuk kategori udzur shalat berjamaah dan shalat jumat. Tapi, itu hanya sekadar boleh. Yakni, jika seseorang memaksakan berangkat ke masjid basah-basahan dalam hujan maka tetap lebih baik.

Terlepas dari pembahasan Fiqih, imbauan Jenderal Gatot disampaikan dalam bentuk sebuah saran dan kritik kepada pemerintah yang mengimbau ibadah di rumah tapi bioskop, tempat-tempat hiburan, dansa, discotique dan tempat berkumpul lainya tidak dilarang yang jelas di tempat tersebut orang masuk tidak wudhu. Logika sederhananya, masa iya di masjid, tempat ibadah yang pasti orang masuk dengan wudhu tidak boleh.

Dalam hal ini, jika pemerintah telah resmi dengan tegas menetapkan tempat keramaian termasuk hiburan ditutup berarti memang Corona sudah tidak terkendali maka, sesuai rekomendasi MUI, setiap muslim wajib mentaati dan sadar untuk mengurung diri tidak kemana-mana termasuk ke Mesjid untuk menghidari tertular atau bahkan menularkan.

Dengan kata lain, jika kemudian nanti ada penutupan tempat-tempat keramaian dari pemerintah maka biarlah masjid menjadi tempat terakhir yang ditutup. Yang penting masjid menerapkan aturan-aturan siaga Covid-19. Misalnya, menggulung karpet, menyemprotkan disinfektan, mewajibkan memakai masker, membersihkan area-area yang rentan penularan seperti gagang pintu dan lain-lain.

Bagi ahli masjid yang tentu akan bersedih hati sekiranya pada akhirnya nanti harus meninggalkan masjid saat penutupan itu terjadi walau hanya untuk sementara waktu maka mungkin bisa dibaca tulisan saya, “Adakalanya Tidak Berjamaah Lebih Banyak Pahalanya,” dan “Social Distancing dan Lockdown Bagian dari Menjalankan Sunnah Nabi.”

Demikian. Wallahu A’lam.

Bogor, 19 Maret 2020
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 158 times, 1 visits today)
Bagikan