SAFARNYA PEREMPUAN TANPA MAHRAM

SAFARNYA PEREMPUAN TANPA MAHRAM
Oleh: @deden_mm

Pada dasarnya, perempuan tidak boleh bepergian jauh kecuali bersama mahramnya. Berdasarkan hadis-hadis shahih yang di antaranya:

لَا يَحِلُّ ِلامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir bepergian dalam jarak tempuh perjalanan satu hari kecuali bersama laki-laki yang punya hubungan mahram (HR Bukhari 1038, dan Muslim 1339)

Tapi, dalam keadaan darurat, seperti dalam rangka lari menyelamatkan iman dari negeri kufur ke negeri muslim, atau menyelamatkan diri dari negeri yang jahat ke negeri yang aman, maka diperbolehkan pergi tanpa didampingi siapapun.

Bagaimana kalau tidak dalam keadaan darurat, melainkan untuk menunaikan haji dan umrah yang wajib? Maka, ada dua pendapat ulama yang masyhur. Yaitu, ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Dan, bagaimana kalau tidak dalam kedaan darurat, juga tidak untuk haji dan umrah yang wajib? Maka, menurut jumhur (mayoritas) ulama, tidak boleh. Karena, dalil datang bertubi-tubi (mutawatir) mengharamkan perempuan bepergian tanpa mahram secara mutlak. Bahkan, al-Imam al-Qâdhi ‘Iyâdh (w. 544 H.) dan al-Imam al-Baghawi (w. 510 H.) mengaku adanya konsensus umat (ijma’) tentang keharamannya.

Tapi, Imam al-Nawawi (w. 676 H.) dalam kitab al-Majmu’ (8/342), menyebutkan bahwa ulama-ulama besar yang bertaraf mujtahid besar, yaitu imam al-Hasan al-Bishri (w. 110 H.), imam al-Awza’i (w. 157 H.), dan Daud al-Zhahir (w.270 H.), membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram dengan syarat aman dari fitnah (gangguan pada kehormatannya) dan gangguan pada jiwa dan hartanya. Karena, inti dari larangan Rasulullah Saw adalah keamanan bagi perempuan.

Bahkan, imam al-Nawawi (w. 676 H.) mencatat dalam al-Majmu’, bahwa pendapat yang membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram adalah salah satu qaul imam al-Syafii (w. 204 H.) dan ashab Syafii sebagaimana dinuqil oleh imam al-Mawardi (w. 450 H.) dan Abu Hamid al-Isfirayini (w. 406 H.).

Demikian. Wallâhu A’lam

Sadeng, 2 Desember 2019
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 115 times, 1 visits today)
Bagikan