FIQIH FORMASI SHAF SHALAT BERJARAK DARURAT COVID-19

FIQIH FORMASI SHAF SHALAT BERJARAK DARURAT COVID-19

Oleh: @deden_mm

Terlihat foto beberapa masjid yang menyelenggarakan shalat berjamaah dengan formasi merenggangkan jarak yang lebih dari biasanya antara shaf-shaf dan merenggangkan jarak antara makmum dengan alasan menghindari penyebaran Covid-19.

Tentu saja ini boleh dilakukan karena merapatkan shaf dan menyeimbangkan jarak antara shaf tidak wajib dan bukan syarat sahnya berjamaah, apalagi dalam kondisi darurat. Hanya saja formasi yang demikian merupakan formasi makruh yang menyebabkan pahala berjamaah hilang. Yakni, sama saja dengan shalat sendirian.

Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ (1/215-216), menyatakan, jarak sunnah antara imam dengan makmum dan antara shaf-shaf adalah tiga siku. Jika melanggarnya, maka hukumnya makruh yang dapat melenyapkan keutamaan shalat berjamaah. Karena, kesunnahan menjaga jarak ideal masuk kategori “min haitsu al-jama’ah,” yakni, berhubungan khusus dengan shalat berjamaah.

Fatwa Ibn Hajar kemudian menjadi kesepakatan para ulama. Bahkan, Ibn Hajar memandang heran kalau ada ulama yang menyebutkan pahala shalat berjamaah tetap dapat dalam formasi shaf yang tidak ideal.

Lalu, katakan saja, misalnya, bahwa jarak yang tidak ideal di masjid-masjid yang menerapkannya itu tidak dilakukan kecuali karena darurat menghindari penularan Covid-19, maka, diharapkan tidak melenyapkan pahala berjamaahnya. Maka, ini justur lebih aneh. Karena, jika alasannya darurat, maka, ada yang lebih aman dan lebih berpahala. Yaitu, shalat di rumah dengan tetap berniat akan hadir berjamaah sekiranya tidak ada udzur.

Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in (193) mengatakan:

وَاخْتَارَ غَيرُهُ مَا عَلَيهِ جَمْعْ مُتَقَدِّمُونَ مِنْ حُصُولِهَا إِنْ قَصَدَهَا لَولَا العُذْرُ
Ulama selain imam Nawawi memilih pendapat yang dikemukakan sekelompok ulama mutaqaddimin (terdahulu), bahwa orang yang tidak ikut shalat berjamaah karena ada ‘udzur tetap mendapatkan pahala berjamaah jika memang hatinya meniatkan akan hadir seandainya tidak ada udzur.

Dan, hari ini, dengan memakai alasan darurat, udzur itu telah datang. Silahkan dipertimbangkan. Jangan sampai Corona hilang, setan datang.

BSD, 20 Maret 2020
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 213 times, 1 visits today)
Bagikan