PARADE TAUHID INDONESIA DAN ISLAM NUSANTARA (Sebuah Tinjauan Nahwu)

PARADE TAUHID INDONESIA DAN ISLAM NUSANTARA
(Sebuah Tinjauan Nahwu)
Oleh: @deden_mm

Keduanya mengingatkan saya kembali kepada hafalan Ilmu Nahwu. Karena ternyata perdebatan tentangnya mengarah pada istilah kebahasaannya, bukan substansinya.

Para pendukung Islam Nusantara menganggap adanya idhafat (majmuk) pada tarkib (susunan kata) Islam Nusantara di mana (kata) Islam berkedudukan sebagai mudhaf (kata pertama) dan kaya Nusantara berkedudukan sebagai mudhaf ilaih (kata kedua).

Menurut mereka, tak ada masalah dengan istilah Islam Nusantara mengingat adanya tiga kemungkinan makna yang masuk kedalam idhafat sebagaimana disebutkan dalam Alfiyyah bab Idhafat bait kedua. Yaitu min (من), fi (في), dan lam (ل). Makna idhafat yang pantas untuk Islam Nusantara adalah fi. Yakni “Islam Fi Nusantara,” atau Islam di Nusantara.

Apabila makna idhafat Islam Nusantara adalah fi, maka benar, tidak ada masalah. Sanad Al-Qur’an saya pun Sanad Nusantara. Bahkan saya menghafal Al-Qur’an dengan menggunakan Mushaf Nusantara. Tapi makna idhafat itu ambigu. Yang menentukan apakah suatu idhafat bermakna min, fi, atau lam adalah indikator (qarinah) yang menyertainya.

Yakni tak selalu idhafat Islam Nusantara itu digiring kepada makna fi. Indikator fi hanya ditemukan oleh yang berpandangan lurus saja. Artinya, orang yang berfaham liberal, misalnya, tentu tidak setuju dengan makna fi pada idhafat Islam Nusantara. Bisa saja diberi makna min atau lam. Suka-suka mereka saja karena makna idhafat ambigu.

Awalnya, sebelum beredar artikel tentang idhafat Islam Nusantara, saya melihat istilah Islam Nusantara bukan tarkib idhafi (idhafat), tapi na’at-man’ut di mana kata Islam berkedudukan sebagai man’ut (yang disifati) dan Nusantara sebagai na’at (sifat). Tentu, kalau diarabkan, mesti menambahkan hurufya nisbat, karena kata benda tidak bisa menjadi na’at kecuali “muntasib” sebagaimana dalam Alfiyyah tentang syarat kata yang sah menjadi na’at. Jadi al-islam al-nusantarawi (الإسلام النوسنتروي).

Tarkib model na’at-man’ut ini menjadikan Islam di Nusantara berbeda sifat dengan Islam di negeri lain. Ini, saya kira yang menyebabkan istilah Islam Nusantara tidak tepat. Kecuali Islam-nya dimaknai fiqih, misalnya. Jadi, Fiqih Nusantara. Maka, saya kira sah, meski barangkali ada yang kurang berkenan. Menurut Syeikh Nawawi Banten, sebagai faqih Nusantara, menabuh beduk sebagai tanda masuk waktu shalat tidak bid’ah selama disusul dengan adzan. Yang bid’ah dan bertentangan dengan syariat Islam adalah mengganti adzan dengan menabuh beduk. Ini Fiqih Nusantara. Bukan bid’ah.

Bagaimana dengan Parade Tauhid Indonesia? Para pendukung Islam Nusantara yang resah dan kurang menerima istilahnya disalahkan malah merasa heran. Karena para pencetus Parade Tauhid Indonesia rata-rata para penolak Islam Nusantara. Mengapa mereka menolak istilah Islam Nusantara sementara menggunakan istilah Tauhid Indonesia? Lagi-lagi, saya melihat, ini kekurangjelian melihat maudhiul i’rab. Bedakan “Tauhid Indonesia” dengan “Parade Tauhid Indonesia.”

Tarkib “Tauhid Indonesia” jelas salah. Artinya tidak beda dengan tarkib Islam Nusantara. Tapi tarkib “Parade Tauhid Indoneisa” tidak salah. Karena Parade idhafat kepada Tauhid. Parade mudhaf dan Tauhid mudhaf ilaih. Idhafat yang ini tidak mempunyai makna ambigu. Disebut idhafat ghair mahdhah, karena parade bukan kata benda (isim jamid), tapi mashdar. Bisa disebut idhafat mashdar ke fail, karena parade adalah lazim.

Kemudian kata Indonesia adalah na’at. Bukan na’at dari Tauhid tapi na’at dari Parade. Jadi yang Indonesia itu bukan tauhidnya, tapi parade-nya. Mudhaf biasanya dibaca rafa karena mubtada, dan mudhaf ilaih dibaca khafadh. Indonesia dibaca rafa karena na’at dari mudhaf (parade), bukan na’at dari mudhaf ilaih (tauhid). Jadi beda, Islam Nusantara dengan Parade Tauhid Indonesia, sebagaimana beda pula dengan Tauhid Indonesia.

Wallahu A’lam.

8 Agustus 2015
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 96 times, 1 visits today)
Bagikan