PENDAPAT IBNU HAJAR AL-HAITAMI (w. 973 H.) TENTANG SHALAT QADHA DI JUMAT TERAKHIR BULAN RAMADHAN

PENDAPAT IBNU HAJAR AL-HAITAMI (w. 973 H.) TENTANG SHALAT QADHA DI JUMAT TERAKHIR BULAN RAMADHAN
Oleh: @deden_mm

Menjelang Jumat terakhir bulan Ramadhan bersuliweran brodcesan di grup-grup WA tentang anjuran mengqadha shalat lima waktu di Jumat terakhir bulan Ramadhan untuk mengkifarati shalat-shalat yang terlewatkan di tahun-tahun ke belakang, bahkan sampai 70 tahun. Ini sangat meresahkan saya dan beberapa teman.

Dan, keresahan ini ternyata dirasakan sejak 500 tahun yang lalu oleh Imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 973 H.) sampai beliau menulis fatwa khusus tentang hukum qadha shalat lima waktu di Jumat terakhir bulan Ramadhan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra jilid 1 halaman 217.

Bahwa, shalat yang demikian dipraktekan oleh orang-orang Yaman. Disebut shalat al-Raghaib atau al-Bara’ah. Beliau menegaskan dalam fatwanya:

فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ شَدِيدَةُ التَّحْرِيمِ يَجِبُ مَنْعُهُمْ

“Shalat (yang demikian) diharamkan dengan pengharaman yang sangat dan wajib mencegah mereka yang melakukannya.”

Hal serupa ditegaskan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anah al-Thalibin jilid 1 halaman 312 dengan mengutip pernyataan pengarang kitab Fathul Mu’in dalam Irsyad al-‘Ibad.

Bahwa, tradisi shalat qadha di Jumat terakhir bulan Ramadhan adalah bid’ah munkarah, pelakukan bedosa dan pihak yang berwenang wajib melarangnya.

Demikian…
Wallahu A’lam

Sadeng, 25 Ramadhan 1440 / 30 Mei 2019
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 60 times, 1 visits today)
Bagikan