SAATNYA MUADZIN KUMANDANGKAN ADZAN MENGAJAK SHALAT DI RUMAH

SAATNYA MUADZIN KUMANDANGKAN ADZAN MENGAJAK SHALAT DI RUMAH
Oleh: @deden_mm

Saat mengaji kitab al-Minhâj al-Qawîm karya Ibn Hajar al-Haitami bab adzan sekira tahun 1998, penulis heran dengan pembahasan, bahwa disunnahkan muadzdzin mengumandangkan adzan dengan menambahkan kalimat:

ألَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Ingatlah. Sahalatlah di rumah-rumah masing-masing.

Redaksinya ada yang berbunyi fî rihâlikum (فِي رِحَالِكُمْ), atau fî buyútikum (فِي بُيُتِكُمْ). Tapi, kalimat itu hanya dikumandangkan saat hujan malam hari meski tidak gelap dan tidak ada angin kencang, atau ada angin kencang walau tidak hujan dan tidak gelap, atau ada gelap walau tidak hujan dan tidak ada angin.

Tapi, hari ini, Ahad 15 Maret 2020, ketika Preseden imbau masyarakat agar bekerja dan beribadah di rumah untuk menghambat penyebaran virus Corona (Covid-19), penulis mengerti, akhirnya ilmu yang selama ini penulis simpan tiba saatnya diamalkan, meski, tentu, khususnya ahli masjid, akan berlinang air mata menerima kenyataan kakinya, walau untuk sementara, tak lagi di masjid saat adzan berkumandang.

Penyebaran Covid-19 lebih berbahaya dari sekadar hujan deras, angin, atau gelap. Yakni, sudah saatnya muadzdzin kumandangkan alâ shallû fi al-rihâl. Dalam kitab al-Inshâf, al-Imam al-Mardawi al-Hanbali memasukan takut tertular penyakit kedalam salah satu udzur (alasan syar’i) bolehnya meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jum’ah.

Syaikh al-Islâm Zakariya al-Anshâri dalam Asna al-Mathâlib mengemukakan kutipan al-Qadhi Iyadh, bahwa penderita kusta harus diisolasi dari masjid, shalat jumat, dan berinterkasi sosial. Hal ini, kata Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, karena khawatir menularkan penyakitnya. Maka, lanjut Ibn Hajar, mencegahnya dari masjid dan shalat jumat menjadi wajib.

Teknis oprasiobal adzan dengan menambahkan alâ shallû fi al-rihâl, dalam Madzhab Syafii, adalah setelah selesai adzan, atau setelah hayya ‘ala al-shalâh dan hayya ‘ala al-falâh.

Demikian, wallâhu a’lam.
Cibubur, 15 Maret 2020, pukul 18.09

Deden Muhammad Makhyaruddin
Indonesia Murojaah

(Visited 114 times, 1 visits today)
Bagikan