Mulai hari ini kita memasuki bulan Dzulhijah dimana bulan ini adalah merupakan salah satu dari 4 bulan utama sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :
Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yg lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dlm (bulan yg empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.
[QS. At-Taubah: Ayat 36]
Beberapa keistimewaan bulan Dzulhijjah adalah :
1. Allah menetapkan IBADAH HAJI dimana ibadah Haji menempati ranking ke 2 dalam keutamaan ibadah setelah JIHAD. Rasulullah bersabda “Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yg dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yg mabrur balasannya tiada lain adalah Surga” (HR Buchari /Muslim).
2. Dalam bulan dzulhijah ada hari2 mulia yaitu tgl.1 sampai 10, dimana semua amal ibadah pada periode tersebut dinilai sangat tinggi oleh Allah. Pada periode ini terdapat beberapa amalan yg merupakan akumulasi dari berbagai ibadah yaitu Sholat Ied, Puasa Arofah, Qurban dan Haji. Pada bulan Dzulhijjah, puasa sunnah disunnahkan untuk dilakukan pada 10 hari pertama, sejak tgl 1 Dzulhijjah, kecuali tgl.10.
Kita juga disunnahkan untuk mengumandangkan Takbir. Ada 2 macam takbir, yaitu :
A. Takbir mutlak, yaitu takbir yg bisa dilakukan kapan saja, sejak 1 dzulhijah.
B. Takbir yg dilakukan mulai tgl.1 sampai 13 setiap ba’da sholat fardlu.
3. Ada satu pahala sunnah yg nilainya tidak ada tandingannya yaitu PUASA AROFAH sebagaimana Hadits yg diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah r.a bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .
“Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”
4. Pada bulan ini juga terdapat Hari Iedul Qurban. Hari tsb adalah hari yg paling mulia bahkan lebih mulia daripada Iedul fitri. Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits :“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari nahr (penyembelihan) kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Dawud)
5. MENYEMBELIH HEWAN KURBAN, sebagaimana diperintahkan Allah dalam QS al Kautsar ayat 2 :
“2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Tidak ada suatu amalan yg paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi(.
6. SYARAT SYAH NYA KURBAN :
A. Berkurban pada waktunya, yaitu dari tgl 10 sampai 13.
B. Binatang kurban hanya terbatas pada 3 macam hewan : unta, sapi ( termasuk kerbau) , dan kambing, dengan umur minimum sbb :
Unta : 5 tahun
Sapi : 2 tahun
Kambing : 1 tahun
Kambing jenis biri2 : 6 bulan
C. Hewan qurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Namun bila cacat setelah pembelian, misalnya kaki sapi patah setelah dibeli, boleh dijadikan qurban.
D. Seekor kambing hanya untuk seorang pengkurban, sapi boleh urunan untuk 7 orang, unta untuk 10 orang.
Satu ekor Qurban boleh diatas namakan seluruh keluarga, berapapun jumlah angota keluarganya. Namun jangan membuat metode giliran qurban dalam 1 keluarga, misalnya tahun ini atas nama Ayah, tahun depan atas nama Ibu, dsb.
E. Penyembelihnya harus muslim yg sholat. Dia juga harus profesional, teknik menyembelihnya harus benar dan baik. Pada saat disembelih, hewan disunahkan menghadap kiblat.
7. SUNNAH BERKURBAN :
A. Tidak memotong kuku sejak tanggal 1 dzulhijah hingga waktu penyembelihan.
B. Memotong sendiri atau paling tidak menyaksikan proses penyembelihan.
C. Usahakan agar hewan yg lain tidak melihat proses penyembelihan serta tidak memperlihatkan alat sembelih didepan binatang qurban.
D. Waktu menyembelih sambil bertakbir.
E. Pada saat menyembelih, penyembelih tidak perlu menyebut nama yg berqurban, cukup yg berkurban meniatkan dalam hati masing masing.
F. Daging Qurban tidak boleh dijual. Ini berdasarkan hadits sbb:
Dari Ali bin Abi Thalib r.a :
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yg ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).
G. Waktu pembagian daging boleh dilakukan setelah tgl 13 Dzulhijjah. Namun penyembelihan dibatasi antara tgl. 10 sampai 13. Diluar waktu tersebut, maka bukan lagi qurban, namun bermakna sodaqoh.
H. Penerima daging qurban :
1. Yg berqurban.
2. Orang miskin.
3. Siapa saja yg dikehendaki (Sebagai shodaqoh).
4. Panitya. Ingat jatah panitya adalah sama dengan penerima qurban lainnya, tidak boleh lebih.