DUA ULAMA BANTEN BERGANDENGAN TANGAN

DUA ULAMA BANTEN BERGANDENGAN TANGAN
Oleh: @deden_mm

Beredar video di media sosial tentang pernyataan kontroversi antara syaikhuna Abuya Muhtadi, Cidahu, ulama sepuh Banten, dan syaikhuna KH Qurthubi, Imam FPI Banten. Masyarakat Banten masuk dalam dilema dari pernyataan itu. Bahkan menimbulkan komentar-komentar yang mengarah pada meruncingnya masalah antar para pengikut setia keduanya.

Sejatinya statmen dua ulama Banten itu bukan untuk dipertentangkan. Tapi justru sebenarnya untuk disikapi dengan bijak sehingga menjadi kado cinta terindah untuk masyarakat Banten.

Dalam tradisi Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Asya’irah-Matiridiyah), pernyataan para ulama yang berseteru dita’wil dengan bijak sehingga tidak ada yang dapat dipandang salah. Melainkan kedua-duanya benar. Karena ulama tentunya tidak akan mengeluarkan statmen kecuali setelah melalui proses ijtihad.

Statmen Abuya Cidahu adalah kesimpulan dari premis-premis logika yang disandarkan kepada pemahaman beliau terhadap empat kitab induk tentang fiqih madzhab Syafii, yaitu Asna al-Mathalib karya Syaikh Zakariya al-Anshari (w. 926 H.), Mughni al-Muhtaj karya Syaikh Al-Khathib al-Syirbini (w. 977 H.), Nihayah al-Muhtaj karya imam al-Ramli (w. 1004 H.), dan Tuhfah al-Muhtaj karya imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H.).

Sama sekali Abuya Cidahu tidak sedang mengecilkan habaib. Bahkan Abuya sendiri keturunan Sultan Hasanuddin Banten yang silsilahnya sampai kepada Rasulullah Saw. Yakni termasuk habaib juga. Tapi beliau sedang menakar siapa pewaris nabi yang menjadi panutan. Maka jawabnya jelas “ulama.” Tidak perlu dipertentangkan kemudian dengan ulama yang tidak mengamalkan. Karena sudah ma’lum yang dimaksud ulama adalah yang mengamalkan.

Abuya Cidahu memang menyebutkan FPI dan HTI. Tapi tidak perlu memberikan tanggapan yang terkesan bersebrangan terhadapnya. Karena yang dimaksud beliau bisa saja bukan mereka. Tapi kelompok radikal yang tidak suka baca tahlil.

Abuya Cidahu memberikan tantangan membaca tahlil sepuluh ribu kali di hadapan masyarakat bagi habaib yang hendak masuk Banten. Tentu yang dimaksud habaib bukanlah para habaib tapi setiap orang yang terindikasi pemahaman kelompok yang anti tahlil. Baik habaib maupun bukan habaib.

Statmen Abuya Cidahu menyimpan apa yang dinamakan dalam Ilmu Nahwu dengan membuang mudhaf atau membuang na’at. Ada juga majaz yang tidak dapat difahami secara tekstual. Dalam hal ini, Abuya Cidahu mengajak menamatkan kitab-kitab tebal di atas. Serta mengajak buka kitab bersama di Cidahu. Ini yang mestinya dimanfaatkan sebagai media tabayyun.

Adapun statmen Imam FPI Banten, Abuya Qurthubi, tak lain sebenarnya sedang menguatkan statmen Abuya Cidahu. Beliau tidak sedang menuduh Abuya Cidahu sebagai ulama yang tidak amal dengan ilmunya. Karena Abuya Cidahu bukanlah ulama yang tidak mengamalkan. Hanya saja latar belakang keilmuan yang berbeda menyebabkan bentuk dan cara pengamalan terhadap ilmu berbeda pula.

Ada enam kitab yang disebutkan Abuya Qurthubi. Yaitu Syarh Muslim karangan Imam Nawawi (w. 676 H.), Faidh al-Qadir karangan Muhammad Abdurrauf al-Hadadi (w. 1031 H.), Dalil al-Falihin karangan Muhammad Ali al-Bakri (w. 1057 H.), ‘Aun al-Ma’bud karangan al-‘Azhim al-Abadi (w. 1329 H.), Faht al-Bari karangan Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H.), dan Ihya ‘Ulum al-Din karangan Imam al-Ghazali (w. 505 H.)

Lima kitab pertama dikatakan Abuya Qurthubi sebagai di antara kitab rujukan tentang siapa ulama pewaris Nabi. Yaitu ulama yang mengamalkan. Meski setelah saya teliti, dari kelima kitab tersebut, hanya dua kitab saja yang secara langsung membahas ulama pewaris Nabi. Yaitu Faidh al-Qadir jilid 4 halaman 390 dan Dalil al-Falihin jilid 7 halaman 181.

Tiga kitab lagi hanya membahas ulama sebagai pewaris para nabi secara mafhum. Bahkan dalam Fath al-Bari tidak saya temukan qayid “al-‘amilun.” Tapi, ‘ala kulli hal, puncak statmen Imam FPI Banten ada pada kutipannya dari kitab Ihya ‘Ulum al-Din karangan imam al-Ghazali (w. 505 H.) pada jilid 4 halaman 362. Tentang tidak adanya satu pun manusia yang selamat kecuali yang berilmu, beramal, dan ikhlas.

Inilah yang saya maksud dengan bergandengan tangan. Tangan yang berbeda bukan untuk saling memukul tapi saling merangkul. Saya berharap, siapapun berada di level awam seperti saya, belum mampu menilai ulama dengan memihak hanya kepada salah satunya.

Wallahu A’lam

Sadeng, 13 Desember 2018
Deden Muhammad Makhyaruddin

(Visited 1.368 times, 1 visits today)
Bagikan